Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Soal Penyegelan Tambang Batu di Bombana, Triple C Minta Polisi Tangkap Pemilik Hingga Pengelola Dengan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan

Jumaat, 27 Disember 2024 | 4:06 PTG WIB Last Updated 2024-12-27T09:06:21Z

 

Gambar : Ketua Umum Celebes Concervation Center, La Ode Arwan. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__BOMBANA,— NGO Celebes Conservation Center, angkat bicara  soal dugaan tambang ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana. Kamis, (26/12/2024).


Berdasarkan informasi yang diterima, lahan pertambangan itu berdekatan langsung dengan lahan masyarakat.


Diketahui, kegiatan pertambangan itu di duga beroperasi melibatkan pemuatan material batuan jenis suplit.


Namun kegiatan itu diduga kuat tak kantongi izin hingga disinyalir adanya dampak pencemaran lingkungan di wilayah sekitar.


Ketua umum NGO Celebes Conservation Center (CCC) La ode Arwan mengatakan bahwa kegiatan seperti ini harus dihentikan disinyalir hanya menjadi penyebab pencemaran dan pengerusakan lingkungan sekitar.


“Bahwa kegiatan - kegiatan seperti ini yang harus dihentikan karena hanya menguntungkan pihak corporate tetapi di wilayah sekitarnya menjadi korban pencemaran dan pengerusakan lingkungan,”Kata La ode Arwan.


La Ode Arwan berpesan bahwa penyidik harus menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan kepada pemilik ataupun pengelola tambang batuan tersebut.


Ia menerangkan bahwa pihaknya menduga kuat aktivitas pertambangan itu tidak mengantongi dokumen izin lingkungan.


“Bahwa kami menduga aktivitas pertambangan batuan jenis suplit ini tidak memiliki dokumen izin lingkungan dan tidak melalui prosedur pengkajian lingkungan, sehingga sangat berbahaya untuk lahan - lahan disekitarnya utamanya pemukiman masyarakat,”Terangnya.


Menurut ketua umum NGO CCC itu, setiap kegiatan berpotensi berdampak terhadap lingkungan harus melakukan analisis resiko lingkungan.


“Jika berdekatan dengan lahan masyarakat perlu pengkajian lebih mendalam, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus melakukan analisis resiko lingkungan hidup,”Jelasnya.


Selain itu, La ode Arwan juga menegaskan pihaknya secara kelembagaan akan terus mengawal serta mengusut tuntas segala bentuk pengerusakan lingkungan yang tidak tertib dengan regulasi yang berlaku.


“Kami akan terus mengawal dan mengusut tuntas gerakan-gerakan tambahan yang di lakukan oleh perusahaan - perusahaan yang merusak lingkungan dan tidak tertib soal pengkajian lingkungan hingga tak kantongi izin - izin lingkungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,”Tegasnya. 


Aktivis lingkunga itu juga menambahkan, bahwa penegak hukum harus mengusut secara terbuka dan mengambil langkah lanjutan sesuai regulasi.


“Kami juga berharap kepada para penegak hukum yang sudah mulai bergerak hingga menyegel pertambangan ini, agar betul-betul mengusut secara transparan dan mengambil langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” Tutupnya. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).

×
Berita Terbaru Update