SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Sidang sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi yang melibatkan Kelompok Tani Masseddie dan termohon Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara kembali dilaksanakan. Jumat (31/01/2025).
Diketahui termohon memohonkan sengketa informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya Group.
Termohon Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara.
Kanwil BPN Sulawesi Tenggara diwakili oleh yang dikuasakan Kanwil BPN SULTRA Koordinator Sub Penanganan Sengketa dan Analis Hukum dalam Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Dalam sidang kedua yang digelar Komisi Informasi Sulawesi Tenggara di Ruang Sidang.
Dalam pantauan Tim SimpulIndonesia.com, tim yang diutus oleh Kanwil BPN Sualawesi Tenggara surat kuasanya belum ditanda tangani kakanwil, dengan dalih masa pergantian pimpinan.
“Kami sayangkan sekali kenapa orang yang diberi kuasa tidak di tanda tangani surat kuasanya oleh pimpinan, padahal surat kuasa itu penting untuk menjamin legalitas, kami saja yang mewakili kelompok tani ada surat kuasa yang diberi oleh ketua kelompok tani berarti tadi itu kuasanya ilegal,”Kata Asgar kepada tim SimpulIndonesia.com.
Asgar juga menegaskan bahwa kalau bisa orang yang dihadirkan yang berkompeten.
“Kalau bisa orang dibawa untuk sidang itu orang yang lebih paham, level-level kepala bidang atau sekaligus Kanwilnya karena pada prinsipnya kami ini sengketa informasi dengan BPN bukan sengketa tanah, yang sengketa tanah dengan kami ini dengan PT Merbau,”Tegasnya.
Asgar juga menjelaskan bahwa tanah yang dirusak merupakan cetak sawah yang dibiayai negara.
“Apakah benar diareal tanah disana yang notabene sudah dibiayai oleh pemerintah tiga tahun anggaran yang jumlahnya puluhan miliar itu sudah di HGUkan perusahaan kelapa sawit PT Merbau, kalau itu memang tidak dimasukkan katakan tidak, bikinkan kita keterangan, tapi kalau masuk HGU BPN juga harus bertanggung jawab,”Jelasnya.
Asgar terus menegaskan bahwa kelompok tani Massedie selaku pemohon informasi bukan sengketa tanah dengan BPN.
“Nah kan berapa kali saya ulang-ulang kita sengketanya ini bukan sengketa tanah tapi kita sengketanya ini sengketa informasi, apakah benar PT Merbau memiliki HGU di desa puuwehuko, yang kedua apakah HGU PT Merbau di desa Puuwehuko masuk dalam areal cetak sawah,”Terangnya.
Tak hanya itu Asgar mendesak keterangan BPN soal dasar menerbitkan HGU diatas areal percetakan sawah.
“Apa dasarnya BPN memberikan HGU diatas tanah yang sudah bersertifikat, kan tanah di desa Puuwehuko 70 persen sudah bersertifikat, apa dasarnya coba jawab,”Tutup Asgar.
Pasca sidang sengketa informasi, Tim SimpulIndonesia mencoba mengklarifikasi kuasa yang dikirim Kanwil BPN Sulawesi Tenggara namun salah satu stafnya mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan.(Nur).