SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Soal status Daftar Pencarian Orang (DPO) oknum pengusaha inisial YC, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap akan terus lakukan pengejaran. Kamis (23/01/2025).
Polda Sulawesi Tenggara mengeluarkan pengumuman DPO terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang melibatkan tersangka berinisial YC (43).
YC dikenal sebagai salah satu oknum pengusaha yang cukup ternama di kota Kendari.
Diketahui, Kasus tersebut diduga terjadi pada bulan April 2021 di wilayah hukum Polda Sultra.
Tersangka, YC yang beralamat di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tak hanya di Kendari YC juga diketahui beralamat di Wonorejo Permai Selatan, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
YC diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan.
Surat DPO tersebut terdaftar dengan nomor: DPO/3/I/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Dodi Ruyatman, pada 16 Januari 2025.
Dikonfirmasi via telfon Whatsapp Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Mulkaifin mengatakan berkasnyanya di kirim ke Kejaksaan.
“Jadi berkas perkara yang kami dikiriman dari kejaksaan itu masih ada petunjuk yang di berikan di jaksa untuk menemukan pelaku,”Kata AKBP Mulkaifin.
Pihaknya juga sudah mencari hingga ke Jakarta.
“Namun Pelaku tidak menemui penyidik, kemudian penyidik juga sudah cari (tersangka), upaya kemarin itu sampai ke jakarta sesuai dengan alamat terakhir yang kami ketahui tetapi tidak ada juga,”Ujarnya.
“Maka dari itu kami mengeluarkan DPO itu,”Sambungnya.
AKBP Mulkaifin juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mencari keberadaan tersangka.
“Masih mencari, kemuadian melengkapi memenuhi petunjuk jaksa yang di berikan peyidik,”Tutupnya. (Nur).