Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buseeet...!! Rokok Ilegal beredar Bebas di Pangkalpinang. Kok Bisa Ya ?

Isnin, 27 Januari 2025 | 6:35 PTG WIB Last Updated 2025-01-27T11:35:46Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,_ Masyarakat Kota Pangkalpinang khusus penikmat rokok merasa bingung dan mempertanyakan dengan adanya rokok ilegal yang secara bebas beredar di Pangkalpinang.


Kali ini,  dari data dilapangan yang di temukan bahwa rokok merk ORIS yang diproduksi di U.A.E dan tidak memiliki stiker cukai beredar luas di pasar lokal Kota Pangkalpinang.


Tentu saja dengan kejadian ini, menjadi sorotan  masyarakat Kota Pangkalpinang. Karena selain  merugikan industri rokok nasional, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena ketidakjelasan tokok tersebut.


Dari penelusuran awak media, rokok merk ORIS tanpa cukai dibandrol dengan harga Rp 18.000,- hingga Rp 20.000,- per bungkusnya. 


Rokok ini pun dapat ditemukan di berbagai toko kelontong dan warung diseputaran Kota Pangkalpinang. Salah satunya ditemuin  seputaran toko yang ada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.


Dari keterangan pemilik Toko kelontong yang menjual rokok yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa rokok merk ORIS diperoleh dari seorang sales rokok yang berdomisili di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan. 


Namun, yang menjadi perhatian adalah bahwa rokok tersebut tidak memiliki stiker cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.


Hal ini menimbulkan dugaan bahwa rokok tersebut beredar tanpa membayar cukai. Beredarnya rokok merk ORIS tanpa cukai dapat berdampak negatif terhadap industri rokok nasional. 


Dimana, Industri rokok nasional yang telah membayar cukai dan memenuhi regulasi yang berlaku dapat merasa dirugikan dengan adanya rokok impor yang tidak membayar cukai.


Dengan adanya kejadian ini,  diharapkan pihak berwenang perlu melakukan upaya penindakan terhadap peredaran rokok merk ORIS tanpa cukai tersebut.


Selain itu juga, pihak berwenang juga perlu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok merk ORIS yang tidak memiliki stiker cukai.


Ubtuk itu. pihak yang berkompeten dalam urusan ini untuk segera dan tanggap mengungkap permasalahan ini. Jangan sampai berlarut-larut dan dibiarkan begitu saja.


Juga jangan ada terdengar sendiran yang berbunyi "Rokok Ilegal beredar Bebas di Pangkalpinang. Kok Bisa Ya ?"


"Dengan demikian, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal dan mendukung industri rokok nasional," kata seorang penikmat rokok.


Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat di imbau untuk berhati-hati dalam membeli rokok dan memastikan bahwa rokok tersebut memiliki stiker cukai yang valid. 


Dengan demikian, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal dan mendukung industri rokok nasional. (Aimy).

×
Berita Terbaru Update