SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4 Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sultra.
Sidang tersebut diwakili oleh kuasa hukum dari pasangan calon gubernur Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Dalam Gugatannya Kuasa hukum Pemohon Didi Supriyanto mengatakan bahwa adanya Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPD Hanura Sultra untuk pemberian dokumen B.KWK Parpol.
“Partai Hanura adalah salah satu pengusung Paslon 2 Andi Sumangerukka dan Ir Hugua,” katanya kepada media, Jumat (10/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa adanya cacat administratif terhadap dokumen syarat pencalonan yang akan menyebabkan batal atau tidak sahnya pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Intinya yang formulir pengajuan calon dari partai-partai di B.1KWK ini salah satu partai pengusung yaitu partai hanura tanda tangan ketuanya itu dipalsukan dan ini kita sudah ada bukti avidavit dari yang bersangkutan bahkan siap menjadi saksi di mahkamah yang mulia ini,” jelasnya.
Pelanggaran TSM
Kuasa hukum Pemohon Didi Supriyanto mengatakan bahwa selisih perolehan suara Paslon 4 selaku Pemohon dengan Paslon 2 selaku Pihak Terkait yang memperoleh suara terbanyak adalah 466.810 suara.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur adalah Paslon 1 memperoleh 149.642 suara, Paslon 2 meraih 775.183 suara, Paslon 3 mendapatkan 246.393 suara, serta Paslon 4 mengantongi 308.373 suara.
Ia mengatakan bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 2.
“Selisih perolehan suara antara Pemohon Nomor Urut 4 dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 peraih suara terbanyak di atas dikarenakan antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2,” katanya.
Didi menjelaskan bahwa Paslon 2 melalui penyalahgunaan wewenang oknum aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, kepala badan permusyawaratan desa (BPD), serta kepala dusun pada 11 kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kecurangan money politic atau politik uang berupa pemberian uang dan/atau barang melalui tim kampanye dan relawan baik secara terang-ternagan maupun sembunyi-sembunyi.
“Termasuk adanya dugaan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 5 Kelurahan Baruga Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari yang melakukan pelanggaran surat suara telah tercoblos untuk Paslon 2 sebelum pemilihan berlangsung,” jelasnya.
Dirinya menyebut bahwa politik uang tersebut direncanakan secara matang dan tersusun dengan melibatkan sistem pemerintahan desa secara berjenjang di tingkat desa ke dusun-dusun serta melakukan intimidasi terhadap pemilih.
Selain itu, sebaran adanya politik uang di 11 kabupaten dari 17 kabupaten di Sultra berdampak secara masif lebih dari 50+1 dalam wilayah kabupaten pada Provinsi Sultra terhadap perolehan suara signifikan dari pihak Paslon 2.
Dengan demikian, menurut Pemohon, berdasarkan pelanggaran TSM dimaksud maka perolehan suara Pihak Terkait Paslon 2 sebesar 775.183 suara seharusnya dianggap tidak sah oleh KPU Provinsi Sultra selaku Termohon.
KPU Sultra telah menetapkan perolehan suara Pilgub Sultra yaitu Paslon 1 Ruksamin-Sjafei Kahar 149.642 suara, Paslon 2 Andi Sumangerukka-Hagua 775.183 suara, Paslon 3 Lukman Abunawas-Laode Ida 246.393 suara, dan Paslon 4 Tina Nur Alam-La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan 308.373 suara.
Sementara itu, Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua.
Pemohon menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 149.642 suara, Paslon 2 didiskualifikasi, Paslon 3 246.393 suara, dan Paslon 4 308.373 suara.
Atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Sultra pada semua TPS di 13 kabupaten/kota di Provinsi Sultra dengan hanya diikuti tiga paslon tanpa Paslon 2.(Nur).