SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA TENGAH,- Tambang timah ilegal di kawasan Desa Teru Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah yang begitu bebas menjalani aktivitasnya, kini menjadi sorotan masyarakat setempat.
Masyarakat protes dan marah besar. Hingga mendesak adanya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas kegiatan penambangan tersebut.
Mengingatkan, selain ilegal juga lokasinya penambangan hanya berjarak dua meter dari jalan raya. Tak itu saja, tambang ini menggunakan alat berat berwarna oranye merk Hitachi dan berada dekat dengan tiang listrik PLN.
Tentu saja, aktivitasnya membuat kerusakan infrastruktur serta berpotensi akan terjadi masalah bagi pengguna jalan.
Dari pantauan dilapangan, Kamis (9/1/2025) bahwa sepintas lalu aktivitas penambangan yang dilakukan para penambang pasir tidak tampak kelihatan.
Mereka sepertinya dengan sengaja menutupi lokasi tersebut dengan plastik polibek hitam untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga,
Keresahan atas dampak tambang ini terhadap infrastruktur pun diutarakan oleh Yanto kepada para awak media. Dirinya selaku warga asli setempat merasa kesal dan risih dengan adanya aktivitas penambangan ilegal di pinggir jalan raya tersebut.
“Pinggir jalan benar aktivitas penambangan itu.. Tolong Pak Kapolres segera bertindak. Jangan sampai menunggu jalan roboh baru ada razia,” tukas Yanto, kepada jejaring media ini, Rabu (8/01/2025).
Yanto juga menyoroti dugaan perlakuan perbedaan terhadap penambang kecil. Kalau rakyat kecil yang nambang, pasti langsung disikat. Tapi yang seperti ini dibiarkan. Jelas perbedaan ini sangat lah tidak manusiawi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Her atas bebas nya aktivitas penambangan ilegal ditempat tersebut.
Menurutnya bahwa kegiatan tersebut semakin menjadi-jadi dikarenankan pasir timah yang diperoleh cukup banyak.
"Banyaknya hasil pasir timah di tempat tersrbut Para penambang pun bekerja semakin manjadi-jadi. Tanpa memikirkan dampak yang terjadi di tempat tersebut," tukasnya.
Diduga Melibatkan Oknum Aparat TNI
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya berkaitan dengan adanya penambangan ilegal di dipinggiran jalan raya di Desa Teru, Kapolres mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) karena mengindikasikan adanya keterlibatan oknum TNI.
“Silakan koordinasi tindak lanjutnya ke pihak Denpom terkait,” ucap Kapolres via WhatsApp.
Pernyataan ini memicu kekecewaan masyarakat yang menilai lemahnya tindakan kepolisian terhadap tambang yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam fasilitas publik.
Peraturan yang Dilanggar dan Sanksi
Aktivitas tambang ilegal ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang merusak jalan atau mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 68 ayat (2) menegaskan bahwa oknum TNI yang terbukti melanggar hukum pidana umum dapat diadili di peradilan militer, dengan ancaman pidana sesuai tindakannya.
Jika terbukti oknum TNI terlibat dalam mendukung aktivitas tambang ilegal, mereka melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tindakan indisipliner dan penyalahgunaan wewenang. Sanksinya dapat berupa penurunan pangkat, penahanan, hingga pemecatan tidak hormat.
Lemahnya Penindakan Kepolisian Kapolres Bangka Tengah terkesan menghindar dari tanggung jawab dengan mengarahkan tindak lanjut kepada Denpom.
Padahal, kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk melibatkan institusi lain.
Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lemahnya tindakan kepolisian dapat menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Harapan Warga dan Teguran bagi Pemilik Tambang Hingga berita ini ditulis, pemilik tambang belum memberikan keterangan. Diharapkan, pemilik tambang segera menghentikan aktivitasnya untuk menghindari kerusakan infrastruktur dan potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih. Aparat yang terlibat harus diusut dan diproses hukum agar tidak ada lagi perlakuan istimewa terhadap pelaku pelanggaran hukum.
“Transparansi dan ketegasan sangat penting untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap hukum. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” Yanto kembali menegaskan. (Tim).
Sumber : KBO Babel