SIMPULINDONESIA.com_ BABEL- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perkumpulan Putra Putri Tempatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Perpat Babel) saat ini benar-benar terus berjuang dan menyoroti perkara mega korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian negara yang didalilkan sebesar Rp 271 triliun.
Dalam perkara tipikor tata niaga komoditas timah itu yang mana menjerat PT. Timah Tbk dan perusahaan smelter diduga telah terjadi eror in objecto.
Menyikapi hal tersebut, tak main-main, Perpat Babel meminta 2 petinggi Kejagung masing-masing Jaksa Agung Dr. Sanitiar Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, selaku Jampidsus diminta untuk dinonaktifkan.
Permintaan tersebut dbuat dalam surat resmi yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka. Jakarta Pusat.
Setidaknya, Ada 52 item alasan permohonan itu. Salah satunya, yakni atas ketidakpuasan penanganan perkara tipikor tata niaga komoditas timah.
Karena seharusnya bagi pemohon perkara ini dikategorikan dalam undang-undang minerba yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Para pemohon menyesalkan kalau saat di tahap penyelidikan hingga penyidikan, Sanitiar Burhanuddin dan Febrie Adriansyah, tak dapat memetakan dengan sebenar-benarnya mengenai konsep hukum dan pemidanaan yang sesuai dengan pokok perkara yang sedang ditangani.
Seharusnya Kepala Kejaksaan Agung dan Jampidsus bersikap objektif dengan memperhatikan seluruh fakta maupun konsep yuridis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disinyalir terjadi pelanggaran kewenangan hukum dalam menangani perkara mega korupsi tata niaga timah ini. Penanganan perkara ini diduga hanya sebatas membuat masyarakat Indoensia bak terhipnotis pada framing kerugian fantastis sebesar 271 triliun saja tanpa mengetahui fakta sebenar-benarnya, yang terjadi.
Dari dokumen yang BABEL terima, dokumen tersebut tertanggal 20 Januari 2025 di Bangka. Yang menandatangani surat tersebut Budiyono selaku ketua Perpat. Kemudian didampingi oleh 3 orang advokat yakni Dr. Andi Kusuma, Herwanto dan Asminati.
Suratnya sudah dikirim langsung ke istana, semoga segera dikabulkan oleh Presiden Prabowo.
Sebelumnya, dilansir dari video Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) saatDewan Pimpinan Daerah (DPD Perpa Babel) mendatangi Komisi III DPR untuk menyampaikan aspirasi mengenai perhitungan kerugian kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
DPD Perpat melaporkan guru besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Babel terkait perhitungan kerugian Rp 271 triliun di kasus tersebut.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025) lalu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Dalam paparannya saat RDPU, Ketua DPD Perpat Babel Andi Kusuma menyebutkan bahwa Perkara ini menjadi pusat perhatian sosial karena embel-embel kerugian kerusakan lingkungan yang ditaksir sebagai Rp 271 triliun sebagaimana didalihkan oleh Kejaksaan Agung.
"Bicara perhitungan Rp 271 triliun. Netizen, masyarakat Indonesia, Bapak Prof Mahfud Md, bahkan Bapak Presiden pun kena prank. sebagaimana didalihkan oleh Kejaksaan Agung," kata Andi Kusuma.
Dirinya mempertanyakan hitungan angka bombastis Rp 271 triliun yang menurutnya membawa dampak kerugian ekonomi terhadap masyarakat Babel.
Ia menambahkan kehadirannya di Komisi III DPR bukan mendukung koruptor. Kalau pihaknya tanyakan, korps Adhyaksa prestasi pemberantasan korupsi luar biasa. Tapi untuk perkara mega proyek Rp. 271 triliun, pihaknya ingin mengangkat misteri ini. karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero.
Ada kejanggalan terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun. Ini berdampak pada perekonomian masyarakat Babel menjadi terpuruk.
"Melalui perpanjangan tangan Komisi III DPR ini kami meminta misteri Rp 271 triliun ini bisa diungkap. Karena kami menilai ada kejanggalan atas perhitungan, karena Rp 271 triliun ini kami nilai ini adalah hitungan yang mengada-ada," ujarnya.
Akibat dari angka ini, persoalan Tipikor ini Pak, Babel ekonominya menjadi sangat lemah sekali dan terpuruk. Kenapa ? Ya, karena masyarakat takut melakukan aktivitas pertambangan hari ini, baik perusahaan yang mempunyai legalitas dan lain sebagainya.
Dikesempatan itu anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Bob Hasan, memberikan tanggapan mengenai aspirasi tersebut. Dia mengatakan ini cara perhitungan kerugian negara diafiliasikan dengan kerugian perekonomian negara.
"Kalau saya menyimpulkan apa yang disampaikan Perpat Babel, saya menilainya tadi lebih kepada bagaimana adanya penegakan hukum yang sebenarnya adalah untuk pembangunan nasional," kilahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian menyampaikan audiensi tersebut belum dapat ditarik kesimpulan. Pihaknya akan memanggil jajaran jaksa di Kejaksaan Agung dan turut akan menyampaikan permasalahan ini.
"Saat ini kita belum bisa menyampaikan kesimpulan, cuma ada beberapa yang perlu saya sampaikan. Pertama, terkait teman-teman dari Babel bahwa memang kami sebelum kedatangan Bapak, memang dari pembicaraan sebelumnya untuk mitra-mitra ke depan kita akan memanggil satker-satker di bawah Jaksa Agung, kan ada beberapa JAM itu akan giliran kita panggil," katanya.
Kebetulan yang pertama akan kita panggil Jampidsus. Secara umum kita panggil. Semua PJU di Kejaksaan kita akan agendakan raker khusus, jadi kita bicara lebih tematik lebih detail nanti," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya masih memerlukan sejumlah data mendetail mengenai aduan para perwakilan pekerja PT Freeport yang hadir dalam forum itu. "Untuk perwakilan pekerja PT Freeport, kita masih memerlukan beberapa informasi lagi, Pak, untuk sampai tadi akta Bapak, merekomendasikan, dan sebagainya, saat ini mohon maaf kita belum bisa, karena memang ini nggak kuorum juga ya perlu liat yang lebih lengkap, lebih detail," tutupnya. (Aimy)