Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 126 Butir Ekstasi Dari Pelaku, Afon

Sabtu, 11 Januari 2025 | 6:14 PTG WIB Last Updated 2025-01-11T11:14:35Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG- Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (5/1/25) lalu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis ekstasi di Kota wilayah Kota Pangkalpinang.


Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Su alias Afon (39) warga asal Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.


Keterangan itu sebagai mana disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (8/1/25) siang lalu.


Dikatakan Fauzan Sukmawansyah, Tim Ditresnarkoba Polda Bagel  mengamankan Su alias Afon di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, pada Minggu dini hari kemarin sekira  pukul 00.30 WIB.


"Ya benar, Minggu dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 Wib Tim Ditresnarkoba Polda mengamankan Su alias Afon di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," ujar  Fauzan di Mapolda Babel kepada para awak media.


Dari kontrakan pelaku, lanjut Fauzan,  Tim berhasil  mengamankan 6 klip kecil ekstasi merk Redbull warna biru, 4 klip kecil ekstasi merk Rolex kapsul warna kuning, 1 klip kecil ekstasi merk Soundclod warna orange serta 1 unit handphone.


Selain mengamankan 11 klip kecil ekstasi dikontrakan pelaku, Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasir Putih Kota Pangkalpinang Pangkalpinang.


"Hasil pengembangan, kemudian ditemukan lagi 1 klip sedang ekstasi warna kuning disebuah Rumah di Kelurahan Pasir Putih," papar nya.


Jadi, total yang berhasil diamankan dari pelaku Afon ini ada sebanyak 12 klip narkoba jenis ekstasi dengan jumlah 126 butir ekstasi.


Usai diamankan,  kemudian pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Untuk saat ini pelaku i sedang menjalani dalam proses pemeriksaan dan oleh penyidik di Direktorat Resnarkoba Polda Babel terkait asal usul barang tersebut," tambahnya.


Sumber : Humas Polda Babel

×
Berita Terbaru Update