Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hendak Tagih Utang ke Teman, Dody Malah Ditusuk di Bagian Punggung

Khamis, 9 Januari 2025 | 9:36 PTG WIB Last Updated 2025-01-09T14:36:40Z


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG- Apes betul nasib DSS alias Dody harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit usai ditusuk oleh temannya  sendiri berinisial Ro alias Bono (34) saat menagih utang. 


Alih-alih untuk mendapat   uangnya bayaran, justru malah satu tusukan yang didapatkan. 


Diketahui bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/12/24) lalu di sebuah kontrakan milik saudara pelaku yang berada di Jalan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.


Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penusukan yang dilakukan pelaku berinisial Ro alias Bono (34) warga Kelurahan Kejaksaan Kota Pangkalpinang terhadap temannya berinisial DSS alias Dody gegara kesal ditagih utang.


“Benar, peristiwa penusukan ini dipicu karena pelaku Bono kesal dengan korban yang terus menerus menagih utangnya,” ujar Fauzan, Kamis (9/1/2025) siang.


Pelaku Bono pun berhasil   diringkus oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, pada  Jumat (3/1/2025) lalu disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,

 

Dikatakan Fauzan kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku.


Naas, pelaku yang terlanjur kesal, langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan didalam tasnya dan menusuk pisau itu ke arah korban hingga mengenai punggung belakang korban.


“Pelaku sempat menikam korban untuk kedua kalinya namun berhasil ditangkis oleh korban. Kemudian korban berlari dan dibantu oleh warga sekitar untuk dibawa menuju rumah sakit untuk menerima penanganan medis,” papar Fauzan.


Usai mendapatkan penanganan medis, korban langsung mendatangi SPKT Polda Bangka Belitung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.


“Pelaku berikut barang bukti 1 bilah pisau sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.


Fauzan juga menyebutkan  bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2029 lalu. Pelaku juga diketahui pernah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Belakang RSBT Depati Hamzah Kota Pangkalpinang (Aimy).


Sumber : Humas Polda Babel.

×
Berita Terbaru Update