Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

IMALAK Menduga Rich Club Tak Miliki Izin Lounge hingga Soroti Instalasi Pengolahn Air Limbah

Selasa, 07 Januari 2025 | 14.50 WIB Last Updated 2025-01-07T07:50:53Z

 

Gambar : Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge Kota Kendari diduga tidak memeliki izin Lounge. Selasa (07/01/2025).


Hal tersebut dibeberkan Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara.


Ketua Umum IMALAK Sulawesi Tenggara Ali Sabarno membeberkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Tempat hiburan malam dalam hal ini Rich Club.


Dalam penjelasannya Ali sabarno mengatakan bahwa Rich Club diduga kuat belum mengantongi izin lounge, tetap pada faktanya mereka menjalankan usaha lounge 


"RichClub itu mereka hanya mengantongi izin Resto, terkait dengan aktivitas uhasa loungenya diduga kuat mereka tidak mengantongi. Sehingga ada potensi penyalahgunaan izin, dan hal ini berdampak pada pendapatan daerah,”Kata Ali Sabarno kepada Tim SimpulIndonesia.com.


Ali Sabarno juga mempertanyakan terkait izin Instalasi pengelolaan air limbah Rich Club, dugaan penjualan minuman tanpa pita cukai, hingga jam operasional.


"Untuk membuktikan apa yang menjadi dugaan kami, hari kamis kami akan menggelar aksi demontrasi dikantor Walikota Kendari, serta DPRD kota Kendari untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat, jika terbukti pihak Rich Club tidak mengantongi izin lounge maka tentunya tidak ada alasan pihak Pemkot untuk tidak menutup Rich Club,”Tegas Ali Sabarno.


Tak hanya itu Ali Sabarno juga menyayangkan hal tersebut, pasalnya ada dugaan penyalahgunaan izin resto yang malah diperuntukkan untuk lounge.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

×
Berita Terbaru Update