Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

IMALAK Sulawesi Tenggara Desak Kejaksaan Tinggi Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Oknum Anggota DPRD Kendari

Rabu, 22 Januari 2025 | 9:47 PG WIB Last Updated 2025-01-22T02:47:23Z

 

Gambar : Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).

SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus (IMALAK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait penghentian kasus dugaan korupsi proyek sambung rumah di Kabupaten Bombana. 


Diketahui, kasus ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana serta perusahaan CV Bangun yang dipimpin oleh direktur berinisial LZK. 


Proyek tersebut dilaksanakan di Kecamatan Rarowatu Utara pada tahun 2017.


Sebelumnya, Pada Kamis (16/01/2025) lalu, IMALAK Sultra menggelar aksi di Kejati Sultra untuk meminta klarifikasi terkait penghentian kasus dugaan korupsi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bombana yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD kendari. 


Sementara itu, Ketua Umum Imalak Sultra, Ali Sabarno, mengungkapkan bahwa penghentian kasus ini sangat tidak masuk akal.


“Proyek dengan nomor kontrak 605/002/PPK-PUPR.CK/IV/2017, yang telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Bombana, sangat tidak masuk akal. Proyek dugaan korupsi ini berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” ujar Ali Sabarno sata konferensi pers, di salah satu warkop di kendari, pada Selasa (21/01/2025).


Dirinya mencurigai adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang seharusnya diperiksa lebih lanjut dalam proyek tersebut. 


Selain itu, ia menyebutkan bahwa seorang anggota DPRD Kota Kendari berinisial ZD diduga telah mengembalikan temuan BPK tersebut ke kas daerah Kabupaten Bombana sebesar Rp 122.754.344,74 tanpa sepengetahuan tim penyelidik.


“Meskipun ZD telah mengembalikan hasil temuan BPK tersebut tanpa diketahui tim penyidik, ada proses yang harus dilakukan sebelum mengembalikan temuan tersebut, apalagi ZD saat pengembalian ke kas daerah tanpa sepengetahuan tim penyelidik,” jelasnya.


Dirinya menilai adanya dugaan kongkalingkong antara Kejati Sultra dan anggota DPRD Kota Kendari berinisial ZD dalam kasus ini. 


Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejati Sultra belum memberikan klarifikasi terkait penghentian kasus tersebut.


“Cukup jelas adanya dugaan  kongkalingkong antara Kejati Sultra dan salah satu anggota DPRD Kota Kendari berinisial ZD. Sampai hari ini, pihak Kejati Sultra tidak memberikan klarifikasi tentang kasus ini,” Tegasnya. 


Imalak Sultra berharap agar Kejati Sultra membuka kembali kasus dugaan korupsi ini.


 “Kami harap Kejati Sultra dapat membuka kembali kasus ini,” harapnya.


Sebagai penutup, dirinya menyatakan bahwa apabila Kejati Sultra tidak dapat menangani kasus ini dengan baik, pihaknya akan hal ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).


“Bila Kejati Sultra tidak dapat menghandle kasus ini, kami akan melaporkan hal ini ke Jamwas,” Pungkasnya. 


Sampi berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi. (Nur).

×
Berita Terbaru Update