SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) menggelar rapat dengar pendapat terkait legalitas perizinan Rich Club Kendari. Senin (13/01/2025).
Diketahui Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD kota Kendari dihadiri oleh instansi - instansi terkait serta komisi I, II, dan komisi III DPRD kota Kendari.
Melalui ketua umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara Ali Sabarno meminta agar segala bentuk legalitas yang dimiliki oleh Rich Club diperlihatkan.
"Jadi dari beberapa tuntutan kami salah satunya yang menjadi atensi adalah dugaan pelanggaran lingkungan berdasarkan pernyataan dinas lingkungan hidup kota Kendari bahwa Rich Club tidak memiliki instalasi pengelolaan air limbah,”Tegas Ali Sabarno.
Berdasarkan kesepakatan hasil rapat yang digelar di ruang rapat DPRD kota Kendari, pihak DPRD kota Kendari akan turun meninjau langsung dan menghadirkan Gakkum KLHK perwakilan Sulawesi, agar jika terjadi pelanggaran dalam bidang lingkungan maka pihak gakkum yang akan melakukan penyelidikan.
Ali sabarno berharap terkait pelanggaran di bidang lingkungan yang diduga dilakukan oleh Rich Club yang tidak memiliki izin pengelolaan air limbah dan berdasarkan kesepakatan oleh pihak Rich Club dan dinas lingkungan hidup yang tertuang dalam surat perjanjian kesanggupan maka wajib izin usahanya dicabut.
"Kita menuggu jadwal yang ditetapkan oleh DPRD dan instansi terkait untuk turun langsung di rich Club untuk meninjau terkait instalasi pengelolaan air limbah,”Tutup Ali Sabarno.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).