SIMPULINDONESIA.com_ MAKASSAR – Beberapa minggu lalu Karyawan BFI Finance Kabupaten Bulukumba Regional Sulawesi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, itu sesuai disampaikan Penasehat Hukum (PH) korban Muh. Basri, S.H., M.H pada hari Kamis 23 Januari 2025 kepada awak media.
Korban inisial BC, dia menyampaikan bahwa awal bulan Januari hanya informasi lewat percakapan chat di WA dari managemen BFI Regional Sulawesi yang berisikan pemberitahuan bahwa terakhir kerja dan tidak bisa lagi masuk kantor, dan disuruh mengisi dan tanda tangan yang isinya pengunduran diri.
“Akhirnya besoknya saya tidak masuk kantor lagi dan saya tidak mengisi atau menolak ber tanda tangan yang isinya pengunduran diri itu karena saya tidak mengundurkan diri. Setelah itu saya cek aplikasi absensi lewat aplikasi saya masih bisa mengisi absensi berjalan sampai satu minggu,” ujar BC saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
“Lewat satu minggu itu saya tidak bisa lagi mengisi absensi lewat aplikasi dan tidak lama kemudian ada chat WA masuk untuk diisi berisikan link alasan-alasan pengundudran diri, dan ini saya tidak terima karena saya bukan mengundurkan diri. Bagaimana bisa saya mau mengundurkan diri sementara kontrak saya baru-baru diperpanjang di bulan 11 2024, dan terbukti diperpanjang kontrak saya di bulan 11 karena uang konpensasi saya di bulan 12 masuk, sama dengan tahun-tahun sebelumnya jika baru-baru diperpanjang kontrak saya maka bulan selanjutnya masuk uang konpensasi saya,” tambahnya.
Pengacara/PH korban, Muh. Basri Lampe (Baslam) menjelaskan bahwa sebenarnya sudah lama pihak perusahaan BFI Finance Kabupaten Bulukumba Regional Sulawesi telah melanggar Undang-undang, dimana pihak perusahan dari awal kontrak karyawan PKWT tersebut tidak memberikan dokumen/file aturan Perusahan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Jadi kalau kita bicara bahwa Karyawan harus mentaati Undang-undang maupun aturan perusahaan, maka mana bisa mentaati atau aturan perusahaan kalau tidak pernah diberikan kepada karyawan baik dalam bentuk dokumen/file. Jadi jangan pernah salahkan karyawan jika melanggar aturan perusahaan, karena karyawan/korban tidak mengetahui aturan tersebut,” jelas Baslam.
Secara tegas disampaikan Baslam, bahwa perusahaan wajib hukumnya taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dimana sangat jelas diatur dalam UU Nomor 6 2023 tentang Ciptaker maupun dalam PP Nomor 35 2021. Bahwa PHK tidak boleh serta-merta dilakukan oleh perusahaan, namun PHK tidak bisa dihindarkan dan jika PHK terjadi maka wajib hukumnya disertai dengan alasan-alasan tentang PHK dalam bentuk tertulis.
“Maka secara tegas kami sampaikan kepada perusahaan terkhusus pihak perusahaan BFI Finance Kabupaten Bulukumba Regional Sulawesi agar jangan coba-coba melakukan PHK tanpa dasar yang jelas. Karena tidak salah jika pihak yang dirugikan itu melakukan aksi demonstrasi dengan menuntut hak-haknya sesuai UU yang berlaku”, tegas Baslam.
“Perlu saya sampaikan bahwa korban/klien kami itu sampai saat ini belum menerima surat resmi secara tertulis dari pihak perusahaan soal alasan mau di PHK. Jadi sampai saat ini klien kami tetap masuk bekerja, dan dia dapat berheti kerja sampai ada putusan yang mengikat bahwa dia harus di PHK,” tambahnya.
Gagal Pertemuan Bipartit Antara Karyawan/Kuasa Korban dengan Managemen BFI Finance Regional Sulawesi
Adapun upaya hukum dilakukan PH korban, karena tidak ada pimpinan di Kantor BFI Bulukumba menemui Pengacara korban pada tanggal 22 Januari, maka pada tanggal 23 Pengacara korban ke kantor BFI Regional Sulawesi di Makassar. Pertemuan Bipartit tersebut, Pengacara korban meminta agar dikembalikan kerja korban, karena sampai saat ini belum ada surat diterima bahwa bahwa korban di PHK karena alasan ini dls.
“Kami sudah mendatangi kantor BFI Finance Kabupaten Bulukumba pada tanggal 22 dengan tujuan meminta klarifikasi/konfirmasi soal mau di PHK klien kami, namun saat itu tidak ada pimpinan yang menemui kami. Akhirnya kami ke Kantor BFI Regional Sulawesi di Makassar tanggal 23 bulan Januari 2025, dan pada hari itu kami ketemu pihak managemen dalam hal ini Ibu Rezeki Ekawaty (Regional ACBR/HRD),” ungkap Baslam.
Dalam peretemuan, kata Baslam, bahwa tidak ada kesepakatan antara pihak pekerja/kuasanya dengan pihak perusahaan, bahkan informasi yang disampaikan pihak perusahaan bertentangan dengan undang-undang. Karena dalam penyampainnya bahwa meskipun melakukan PHK perusahaan tidak mesti menyampaikan secara tertulis kepada karyawan, kalau itu sudah berakhir kontraknya.
“Nah, keterangan pihak managemen BFI Finance Regional Sulawesi yaitu ibu Rezeki Ekawaty itu adalah menyesatkan dan berupan keterangan yang bohong. Karena jelas-jelas dalam UU Nomor 6 2023 tentang Ciptaker maupun dalam PP Nomor 35 2021. Bahwa perusahaan tidak boleh langsung PHK tanpa dasar, dan wajib hukumnya ada surat pemberitahuan sebelum berakhir hari kerja karywan yang mau di PHK tersebut, itu selambat-lambatnya 14 hari sebelum di PHK,” kata Baslam.
“Kalaupun, terjadi PHK kepada karyawan maka wajib pihak perusahaan memberikan beberpa hak karyawan yaitu pesangon, penghargaan sesuai masa kerja karyawan tersebut, juga uang penggatian hak. Sementara klien kami, jangankan mau diberikan pesangon surat resmi saja soal mau di PHK sampai saat ini belum diterima, dan klien kami sudah bekerja selama kurang lebih 4 tahun. Selanjutnya upaya hukum yang akan kami lakukan adalah melibatkan pemerintah dalam hal ini Disnaker Kabupaten Bulukumba, kalau gagal maka kami akan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar soal PHI,” tutupnya.