Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi di Bombana Dihentikan hingga Seret Nama Oknum Anggota DPRD Kendari, IMALAK Bilang Akan Laporkan Ulang

Khamis, 16 Januari 2025 | 12:45 PTG WIB Last Updated 2025-01-16T05:45:42Z

 

Gambar : IMALAK Sulawesi Tenggara saat lakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penghentian kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bombana. Kamis (16/01/2025).


IMALAK Sultra gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan proyek sambung rumah di kabupaten bombana.


Diketahui, kasus dugaan korupsi ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana.


Serta dikerjakan oleh perusahaan CV Bangun yang dipimpin oleh seorang direktur berinisial LZK.


Menurut Sekertaris Jendral (Sekjend)  IMALAK, Akmal mengatakan proyek dengan nomor kontrak 605/002/PPK-PUPR.CK/IV/2017 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kerja.


Diketahui Pekerjaan ini dilaksanakan di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, dengan anggaran tahun 2017. 


“Ini hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), sehingga adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pekerjaan proyek yang memunculkan dugaan penyalahgunaan anggaran,”Kata Akmal saat ditemui di Kejaksaan Tinggi oleh Tim SimpulIndonesia.com.


Akmal mencurigai adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek ini.


“Kami menduga adanya temuan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang seharusnya diperiksa lebih lanjut,"Kata Akmal.


Diketahui Kejaksaan Negeri Bombana yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk meneliti lebih lanjut apakah ada perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana atau hanya sekadar temuan administratif. 


Namun, dalam proses penyelidikan, terdapat peristiwa yang menarik perhatian. 


Salah satu anggota DPRD Kota Kendari berinisial ZD diduga mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah Kabupaten Bombana sebesar Rp 122.754.344,74 tanpa sepengetahuan tim penyelidik.


"Pengembalian temuan ini dilakukan diduga tanpa sepengetahuan tim penyelidik, yang kemudian membuat perkara ini meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 1 Agustus 2023,"Terangnya.


Tak hanya itu dalam proses penyidikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut dan menyimpulkan tidak ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi merugikan negara. 


Proyek tersebut, menurut mereka, masih berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat.


"Menurut hasil audit, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan ini, dan proyek tersebut masih memberikan manfaat bagi masyarakat hingga saat ini," tambahnya.


Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, karena tidak adanya unsur yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Bombana memutuskan untuk menghentikan perkara ini dan tidak melanjutkannya ke tahap penuntutan.


"Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Januari 2017 menjelaskan bahwa tidak adanya unsur kerugian negara membuat perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan," tegasnya.


Namun, IMALAK menunggu klarifikasi 3x24 jam klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi apabila tidak ada klarifikasi pihaknya akan melaporkan ulang perkara ini.


"Jika dalam kurung waktu 3x24 jam pihak Kejaksaan Tinggi tak memberi klarifikasi maka kami akan mengambil langkah konstitusional seperti demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih banyak dan melaporkan ulang perkara ini,”Tutup Akmal.


Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

×
Berita Terbaru Update