Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Perluasan dan Peningkatan Rumah di Bombana Dihentikan, IMALAK Desak Kejakasaan Beri Klarifikasi

Isnin, 13 Januari 2025 | 9:30 PG WIB Last Updated 2025-01-13T02:30:50Z

 

Gambar : Ketua Bidang Kajian Hukum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,—  Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dan mempertanyakan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran dan wewenang dalam proyek pekerjaan perluasan dan peningkatan rumah di Kabupaten Bombana, pada tahun anggaran 2017. Senin (13/01/2025).


Diketahui, kasus dugaan korupsi ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana.


Serta dikerjakan oleh perusahaan CV Bangun yang dipimpin oleh seorang direktur berinisial LZK.


Menurut Ketua Bidang Kajian serta Analisis Hukum IMALAK, Kifli mengatakan proyek tersebut mendapat nomor kontrak 605/002/PPK-PUPR.CK/IV/2017 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kerja.


Diketahui Pekerjaan ini dilaksanakan di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, dengan anggaran tahun 2017. 


“Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut yang memunculkan dugaan penyalahgunaan anggaran,”Ujar Kifli.


"Kami menduga adanya ketidakwajaran dalam proyek ini. Berdasarkan laporan BPK, ditemukan indikasi adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek. Selain itu, ada temuan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang seharusnya diperiksa lebih lanjut,"Kata Kifli.


Kifli yang juga merupakan pengurus BEM UHO membeberkan kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bombana yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk meneliti lebih lanjut apakah ada perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana atau hanya sekadar temuan administratif. 


Namun, dalam proses penyelidikan, terdapat peristiwa yang menarik perhatian. Salah satu anggota DPRD Kota Kendari berinisial ZD diduga mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah Kabupaten Bombana sebesar Rp122.754.344,74 tanpa sepengetahuan tim penyelidik.


"Pengembalian temuan ini dilakukan diduga tanpa sepengetahuan tim penyelidik, yang kemudian membuat perkara ini meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 1 Agustus 2023,"Terangnya.


Namun kata dia, dalam proses penyidikan, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut dan menyimpulkan tidak ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi merugikan negara. 


Proyek tersebut, menurut mereka, masih berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat.


"Menurut hasil audit, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan ini, dan proyek tersebut masih memberikan manfaat bagi masyarakat hingga saat ini," tambahnya.


Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, karena tidak adanya unsur yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Bombana memutuskan untuk menghentikan perkara ini dan tidak melanjutkannya ke tahap penuntutan.


"Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Januari 2017 menjelaskan bahwa tidak adanya unsur kerugian negara membuat perkara ini tidak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan," tegasnya.


Namun, IMALAK menduga adanya kongkalingkong dalam penanganan kasus ini, dan mereka meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.


"Kami mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa ulang dugaan tindak pidana korupsi ini, karena kami mencurigai adanya kepentingan tertentu yang mempengaruhi hasil pemeriksaan,"Pungkasnya.


Tak hanya itu IMALAK juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri Bombana untuk segera memberikan klrafikasi terkait dihentikannya penyidikan kasus ini.


“Penghentian penyidikan itu tentunya harus punya dudukan hukum yang jelas, maka dari itu kami meminta pihak kejaksaan untuk memberikan klarifikasi ke masyarakat tentang dihentikannya proses hukum kasus ini,”Tutup Kifli.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Bombana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara ini.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

×
Berita Terbaru Update