Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Korban TPPO Di Lampung Timur Digugat Balik Dengan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Oleh Direktur LPK Momiji

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 PG WIB Last Updated 2025-01-22T04:00:03Z



SIMPULINDONESIA.com_ LAMPUNG TIMUR,-  Selasa 21 Januari 2025 Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA Lampung Timur Yusprian Andri  dan rekan melakukan monitoring di PN Sukadana Lampung Timur pada sidang perdana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) dengan nomor perkara PDT.G/2024/PN.SDN.


Kasus ini bermula pada 18 Juli 2024, ketika salah satu Pekerja Migran Indonesia, Irvanudin, melaporkan Direktur LPK Momiji Deni Maulana Yusuf ke Polres Lampung Timur atas dugaan praktik TPPO. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/140/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung. Dalam laporannya, Irvanudin mengungkapkan bahwa dirinya, bersama beberapa para pekerja migran dan calon pekerja migran lain, telah menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh LPK Momiji. Irvanudin pada tahun 2019 telah diberangkatkan oleh LPK Momiji ke Jepang dengan visa studi banding, dengan iming-iming setelah visa studi bandingnya berakhir maka akan dapat diperpanjang untuk bekerja ke Jepang, namun setelah 3 bulan, Irvanudin harus kembali ke Indonesia. Setelah kembali ke Indonesia pun Irvanudin masih dihadapkan dengan eksploitasi ekonomi untuk keberangkatannya bekerja ke Jepang dengan nominal berkisar 56  juta rupiah.


Sebagai tindak lanjut, kepolisian menahan Deni Maulana Yusuf berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/90/XI/RES.1.16./2024/Sat Reskrim, tertanggal 15 November 2024. Namun, tidak lama setelah itu, Deni Maulana Yusuf merespons dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Irvanudin,Hariyadi, dan Angga.


Yusprian andri mengatakan " mewakili Yayasan Perlindungan Konsumen Yaperna Lampung Timur  kami menghargai upaya hukum yang dilakukan LPK Momiji, tapi kehadiran kami di PN Sukadsna hari ini adalah bentuk dukungan moral kepada rekan-rekan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam pendampingan para korban dugaan TPPO, karna tentunya para Pekerja Migran atau Pemagang Kerja Teknis ke Jepang adalah bagian dari masyarakat konsumen Indonesia yang hak-haknya diatur oleh Undang-Undang  atau Peraturan Mentri dan yang paling penting adalah mendapatkan advokasi demi kepastian hukum. Upaya gugatan balik yang dilakukan Direktur LPK Momiji tentunya sangat menarik untuk terus kita monitor perkembangan proses hukumnya, dan menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum di 100 hari program kerja presiden Prabowo karma bisa di bayangkan kalau para pelapor atau korban tindak pidana justru dilaporkan balik dengan dalih merugikan para tersangka yang bahkan tersangkanya sudah ditahan. Semoga para hakim yang meminpin perkara ini bisa memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya. (Red-Arief)

×
Berita Terbaru Update