Kamis 23 Jan 2025

Notification

×
Kamis, 23 Jan 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Makam Datotiro Salah Satu Objek wisata Religi Fenomenal di Bulukumba

Ahad, 12 Januari 2025 | 3:40 PTG WIB Last Updated 2025-01-12T08:41:01Z


SimpulIndonesia.com
_Bulukumba, Salah satu objek wisata religi yang wajib dikunjungi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan adalah Makam Datuk Tiro.


Makam penyebar agama islam di selatan Sulawesi Selatan itu bahkan telah dikenal hingga manca negara.


Terletak di Hila-hila Kelurahan Eka Tiro Kecamatan Bontotiro, atau sekira 38 Km dari pusat kota Bulukumba.


Menurut data Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Makam Datuk Tiro berada pada lahan seluas 695 m2 dengan panjang 2,90 meter dan lebar 2 meter. 


Tak sedikit peziarah mendatangi kuburan atau makam Datuk Tiro, terutama di hari libur panjang.


Sebagian besar datang karena tujuan berwisata, atau sekadar berziarah mengenang tokoh muslim itu.


Mereka penasaran dengan cerita yang sarat makna nilai sejarah tentang sosok Datuk Ri Tiro yang dikenal juga dengan nama Nurdin Ariyani atau Abdul Jawad.


Bahkan beberapa peziarah tertarik dengan cerita bahwa Datuk Ri Tiro memiliki kesaktian yang luar biasa.


Makam Datuk Ri Tiro ini menjadi salah satu objek wisata yang menjadi kebanggaan pemerintah dan masyarakat kabupaten Bulukumba.


Datuk Ri Tiro dalam sejarah disebut sebagai seorang ulama dari Minangkabau yang menyebarkan agama Islam ke kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan dan NTT.


Datuk Tiro menginjakkan kaki dan menyebarkan agama Islam di daerah Tiro Bulukumba dengan pertama kali mengislamkan raja Tiro yaitu Launru Daeng yang bergelar Karaeng Ambibia.


Dato Tiro mendarat di Ujung Banyoro yang kini bernama kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba pada masa pemerintahan Launru Daeng Biasa di kerajaan Tiro pada tahun 1604.


Di Sulsel, Datuk Tiro bersama dua orang kawannya yaitu Dato Patimang atau Khatib Sulaeman menyiarkan agama Islam di kerajaan Luwu dan Dato Ri Bandang atau Abd Makmur menyiarkan agama Islam di Kerajaan Gowa/Tallo.

Kompleks Makam Datuk Tiro ditetapkan sebagai cagar budaya nasional berdasarkan surat keputusan Nomor: PM.59/PW.007/ MKP/2010, tanggal 22 Juni 2010, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Ir. Jero Wacik, S.E. ***

×
Berita Terbaru Update