Masih Untung Dapat Putusan Rendah Perkara 271 T
Oleh : Hangga Oftafandany SH (Advokat Firma Hukum Hangga Of)
SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Hangat putusan pelaku korupsi pertimahan di Bangka Belitung ketika hahya mendapat vonis rendah. Bahkan Presiden Prabowo dalam pidatonya turut mengomentari ringannya putusan tersebut. Presiden terkesan menyesali belakangan putusan telah keluar atau di putuskan.
Berkaca putusan pelaku pertimahan di Babel dengan kasus sama korupsi pertimahan dan pengrusakan hutan dapat putusan bebas, artinya masih untung putusan rendah di pengadilan Jakarta dibanding putusan bebas di Pengadilan Pangkalpinang.
Belakangan tersebar wacana sebagian terdakwa kasus 271 T akan sidang di Pangkalpinang. Entah benar atau tidak, tetapi sebagai predisksi jika terdakwa disidangkan di Pangkalpinang berpotensi terdakwa dapat putusan bebas jika tidak ada pengawasan ketat oleh pihak KY, Kejaksaan dan KPK mengawasi pergerakan belakang layar persidangan.
Agar negara tidak kecolongan lagi sebaiknya Kejaksaan dan KPK berdayakan alat penyadapan intersepsi dan transaksi mutasi rekening pihak-pihak yang akan terlibat persidangan dan lakukan pemetaan aset-aset pejabat diluar LHKPN sebagai antisipasi.
Pengadaan alat sadap beranggaran mahal sia-sia tidak digunakan untuk melindungi kepentingan negara dari pada merugi kembali dengan putusan bebas.
Ini saran agar terdapat tangkap tangan pelaku yang tidak pro pemberantasn korupsi yang menghalang-halangi upaya negara mengembalikan kerugian negara.
Berdasarkan Pasal 31 UU ITE penyadapan semestinya dapat dilakukan pihak berwenang dalam hal ini Penegak Hukum atas dasar melindungi kepentingan negara.
Kemungkinan jika kejaksaan mampu membangun komunikasi dengan presiden, atas perintah Presiden Prabowo lembaga-lembaga lain akan ikut bekerjasama mengawal perkara 271 T.
Selama ini Kejaksaan bekerja sendiri tanpa dukungan lembaga lainnya. Alih-alih berupaya melakukan pembenahan tata kelola dan tata niaga pertimahan, belum tuntas persoalan malah dilapangan masih banyak aktivitas penambangan dan distribusi timah melewati pelabuhan. Tidak ada teguran keras dari kementerian perhubungan kepada pengelola pelabuhan yang sering lolos distribusi timah antar pelabuhan.
Hutan-hutan yang masih ditambang tidak ada teguran keras dari kementerian kehutanan kepada jajarannya di Babel untuk proaktiv menindak, mencegah, dan mengawasi pelaku tambang.
Harapan masyarakat kembalinya kekayaan Babel makin tergerus dengan tidak ada respon positif lembaga-lembaga pemerintah dalam pembenahan pertimahan Babel. (Aimy).