Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menggali Keadilan Kasus 271 T, Pentingnya Pengawasan & Penyadapan Dalam Penegakan Hukum

Isnin, 20 Januari 2025 | 2:33 PTG WIB Last Updated 2025-01-20T07:33:55Z



SIMPULINDONESIA.com_ BABEL- Vonis rendah terhadap terdakwa kasus korupsi senilai Rp. 271 triliun terkait pertimahan di Bangka Belitung menjadi sorotan nasional. 


Bahkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyayangkan lemahnya putusan ini, menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi. 


Namun, kasus ini perlu dilihat secara lebih komprehensif, terutama dalam konteks penegakan hukum di tingkat daerah dan urgensi pengawasan ketat.


Melihat kasus-kasus serupa di Bangka Belitung, vonis rendah yang dijatuhkan di pengadilan Jakarta dapat dianggap sebagai “Kasih Untung” jika dibandingkan dengan potensi vonis bebas di pengadilan lokal. Seperti yang pernah terjadi dalam perkara korupsi pertimahan dan kerusakan hutan. 


Wacana bahwa sebagian terdakwa akan disidangkan di Pengadilan Pangkalpinang menimbulkan kekhawatiran, mengingat lemahnya pengawasan terhadap proses persidangan di daerah tersebut.


Potensi vonis bebas sangat besar jika tidak ada pengawasan ketat dari Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk bermain di balik layar. 


Dalam situasi seperti ini, negara berisiko kehilangan peluang mengembalikan kerugian yang sangat besar.


Peran Penting Penyadapan dalam Penegakan Hukum


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 31, memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dalam rangka melindungi kepentingan negara. 


Kejaksaan dan KPK perlu mengoptimalkan alat penyadapan sebagai langkah preventif dan antisipatif.


Selain penyadapan komunikasi, pengawasan transaksi keuangan juga menjadi aspek penting. Penelusuran mutasi rekening dan pemetaan aset pejabat yang mencurigakan di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dilakukan secara sistematis. 


Dengan langkah ini, aparat penegak hukum dapat mendeteksi dan mencegah upaya suap atau tindakan yang menghalangi proses peradilan.


Pengadaan alat sadap yang menelan anggaran besar tidak boleh menjadi sia-sia. Optimalisasi alat ini bukan hanya melindungi kepentingan negara, tetapi juga menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.


Perlu Kolaborasi Antar-Lembaga


Selama ini, Kejaksaan cenderung bekerja sendiri dalam menangani kasus besar seperti 271 T. Padahal, kolaborasi dengan lembaga lain sangat dibutuhkan. 


Presiden Prabowo dapat menjadi kunci untuk menggerakkan institusi seperti KPK, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turut serta mengawal kasus ini.


Kementerian Perhubungan, misalnya, perlu lebih tegas terhadap pengelola pelabuhan yang membiarkan distribusi timah ilegal terjadi. 


Begitu pula dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang harus proaktif menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan di Bangka Belitung. 


Ketegasan dari lembaga-lembaga ini akan mendukung langkah Kejaksaan dan KPK dalam menata kembali tata kelola pertimahan nasional.


Reformasi Tata Kelola Pertimahan


Kasus 271 T ini juga mencerminkan urgensi reformasi tata kelola dan tata niaga pertimahan. Pemerintah perlu menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di Bangka Belitung. 


Kebijakan yang melibatkan pengawasan ketat terhadap aktivitas penambangan dan distribusi timah harus segera diterapkan.


Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penegakan hukum. 


Langkah konkret seperti pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawasi aktivitas tambang ilegal dapat menjadi solusi. Dukungan masyarakat juga sangat diperlukan untuk memastikan upaya reformasi ini berjalan lancar.


Harapan dan Tantangan


Harapan masyarakat Bangka Belitung untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan kekayaan daerah harus dijawab dengan langkah konkret dari pemerintah dan penegak hukum. 


Tidak boleh ada lagi celah bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum. Pengawasan ketat, kolaborasi antar-lembaga, dan optimalisasi alat penyadapan menjadi kunci untuk memastikan kasus 271 T menjadi momentum pemberantasan korupsi yang lebih serius.


Jika pemerintah dan penegak hukum dapat membuktikan komitmennya dalam menangani kasus ini, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan meningkat. 


Sebaliknya, jika kasus ini berakhir dengan vonis yang tidak adil, maka bukan hanya masyarakat Bangka Belitung yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah secara nasional.


Kasus 271 T bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga cerminan dari tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan, KPK, dan lembaga terkait harus bergerak cepat untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku korupsi. 


Dengan memanfaatkan teknologi penyadapan, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat kolaborasi antar-lembaga, harapan untuk mengembalikan kejayaan Bangka Belitung sebagai daerah kaya sumber daya alam dapat terwujud. (Aimy).


Sumber  : KBO Babel

×
Berita Terbaru Update