SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kementerian Analisis Wilayah Kemaritiman Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) kembali bersuara soal kapal MT.Fatur Rezky yang menabrak kapal wisatawan serta desak Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk bertindak. Selasa, (07/01/2025).
Diketahui sebelumnya, kapal MT.Fatur Rezky yang menabrak kapal wisatawan di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
laka laut itu terjadi pada hari kamis 2 januari 2024 sekitar pukul 20:30 Wita di perairan soropia.
Akibatkan 16 korban mengalami kerugian materiil dan immateriil dan satu diantaranya terdiagnosa oleh dokter paru-parunya penuh cairan.
Sekretaris Menteri analisis wilayah kemaritiman, Andi Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya banyak menemukan informasi tambahan dari masyarakat.
“Kami sudah banyak menemukan informasi tambahan terkait laka laut ini, bahkan masyarakat sekitar juga membenarkan kejadian ini serta masyarakat juga menyampaikan diduga adanya bongkar muat BBM jenis solar yang sering dilakukan kapal tersebut di Dermaga Sorue Jaya,”Kata Andi Zulkifli.
Andi Zulkifli menerangkan bahwa kapal MT.Fatur Rezky ini diduga tak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) karena KSOP tak mengetahui kapal tersebut.
“Kami juga mendapatkan informasi bahwa kapal MT. Fatur Rezky ini tak di ketahui oleh Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan kami duga kuat kapal MT.Fatur Rezky ini berlayar tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB),”terangnya.
Selain itu, Pihaknya juga mendaptkan keterangan dari korban bahwa kapten kapal tersebut diduga tak mengantongi ijazah berlayar.
“Disisi lain, atas informasi dari salah satu korban mengatakan Kapten dari kapal MT.Fatur Rezky ini diduga tidak memiliki ijazah berlayar atau sertifikat keahlian pelaut,”Ujarnya.
Menurut Andi Zulkifli, berdasarkan informasi yang ia dapatkan sudah jelas kapal MT.Fatur Rezky, kapten beserta pemiliknya disinyalir melanggar undang - undangan pelayaran dan harus di tindaki.
“Atas data atau informasi yang kami dapatkan, hal ini sudah jelas kapal MT.Fatur Rezky, kapten dan pemilik diduga melanggar undang - undang pelayaran yang berlaku serta penegak hukum dan instansi terkait harus mengambil tindakan yang tegas bukan malah dibiarkan,”Jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya mendesak Ditpolairud Polda Sultra harus tegas menindak lanjuti kasus tersebut hingga poros hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat kepolisian perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) harus serius menindak lanjuti kasus tersebut dan tak ada lagi yang ditutup - tutupi serta segera memanggil dan menangkap pemilik kapal inisial E dan kami akan tetap terus mengawal hingga menemui titik terang untuk korban serta menjalankan poros hukum sesungguhnya,”Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).