Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pembangunan Perumahan Subsidi di Kota Kendari ‘Ugal-Ugalan’ Triple C Akan Kirim Data Developer Nakal ke DPRD Hingga Bersurat ke Pihak Bank Hentikan Sementara Transaksi

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:37 PG WIB Last Updated 2025-01-29T03:37:54Z

 

Gambar : Fingki, Sekjend Celebes Concervation Center. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Kota Kendari Sulawesi Tenggara baru-baru ini dilanda banjir, Celebes Concervation Center (Triple C) angkat bicara. Rabu (29/01/2025).


Beberapa titik di kota kendari dilanda banjir, hingga dketahui banjir tersebut membawa sedimen lumpur.


Dalam musibah banjir yang melanda kota Kendari ini bukan tanpa sebab.


Salah satu penyebab banjir lumpur dibeberapa titik diduga akibat dari pembukaan lahan hingga pembangunan perumahan oleh pengusaha developer atau properti yang diduga dilakukan secara ugal-ugalan.


Beberapa pembangunan perumahan yang dilakukan perusahaan pengembang yang sedang berjalan di kota Kendari.


Pembangunan hingga pematangan lahan ataupun pembukaan lahan masih berlangsung seperti di Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Wua-Wua, dan Kelurahan Nanga-Nanga.


Beberapa pengembang melaksanakan pembukaan lahan, pematangan lahan hingga pembangunan perumahan diduga tanpa kajian.


Sekertaris Jendral Triple C, Fingki mengatakan banyak pembangunan hingga pematangan lahan yang tak sesuai izin yang diperoleh dari insatansi terkait.


“Kalau soal izin memang hampir semua memiliki izin lingkungan, hanya saja apakah pengembang bekerja sesuai petunjuk atau perintah izin lingkungan yang dipegangnya itu,”Kata Fingki.


Fingki juga membeberkan, ada beberapa pembangunan yang berbatasan dengan hutan lindung tapi hanya memegang dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).


“Memang ada yang kami temukan di lapangan, seperti pembangunan yang berseblahan langsung dengan hutan lindung yang harusnya dokumennya adalah AMDAL tapi yang diterbitkan malah UKL-UPL saja,”Ujar Fingki.


Fingki juga menjelaskan bahwa dugaab perizinan seperti ini apakah dikaji atau tergantung kedekatan antara pihak developer atau pengembangan dengan instansi terkait.


“Sebenarnya kalau motif perizinan yang dikeluarkan instansi terkait apakah sesuai fakta di lapangan atau hanya berdasarkan kedekatan antara pihak pengusaha property dengan instansi terkait seperti DLHK dan DPMPTSP?,”Jelas Fingki.


Praktik perizinan atas dasar kedekatan seperti ini kata Fingki harus dihentikan, kasian masyarakat yang setiap kali hujan harus menanggung kerugian akibat banjir lumpur.


“Dengan data beberapa developer nakal yang membangun atau melakukan pemerataan tanpa izin atau melakukan aktivitas tak sesuai dengan izin yang dikantongi adalah sebuah pelanggaran, kita akan mendorong data serta laporan ke DPRD Kota Kendari agar segera ditindak lanjuti,”Jelas Fingki.


Tak hanya ke DPRD Kota Kendari, Triple C juga akan menyurat secara resmi ke beberapa kantor perbankan agar menahan transaksi pembelian rumah subsidi.


“Kemungkinan kamis atau jumat ini kami akan menyurat ke pihak perbankan juga, untuk menahan segala bentuk transaksi pembelian rumah subsidi, apabila pihak perbankan masih melakukan transaksi tersebur maka kami menganggap pihak bank mendukung aktivitas-aktivitas developer yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang dampaknya banjir dan lumpur,”Tegas Fingki.


Diketahui Sekjend Triple C Fingki beserta timnya sementara melengkapi data perizinan sekaligus fakta lapangan yang akan dibawa ke DPRD Kota Kendari serta ke pihak perbankan.(Nur).


 

×
Berita Terbaru Update