SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil menggrebek markas yang sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di btn tunggala, kelurahan anawai, kecamatan wua-wua, kota kendari. Rabu (29/01/2025).
Penangkapan dilakukan pada hari rabu (25/01/2025) sekitar pukul 16.00 wita.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan seorang pelaku bernama Arman Irsan dan tiga orang rekannya yang berada di dalam kamar saat pelaku sementara mengecer narkoba miliknya.
Penangkapan pelaku merupakan target operasi usai polisi menerima laporan warga yang resah atas seringnya terjadi tindak pidana peredaran narkoba di wilayah kecamatan wua-wua kota kendari.
Saat diamankan, polisi menemukan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 14,95 gram yang disembunyikan pelaku di bawah kasur.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari Ipda Ariel Mogens Ginting mengatakan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di lapas kendari.
“Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, barang haram itu didapatnya dari salah seorang napi di lapas Kendari bernama Rahman Sandi alias Nepo yang merupakan paman dari pelaku sendiri,”Kata Ipda Ariel.
Ia pun baru pertama kali diperintahkan oleh pamannya untuk menjalankan bisnis haram itu dengan dijanjikan upah setelah berhasil menjual narkoba yang diberikan kepada dirinya untuk dijual.
Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan di TKP, polisi kemudian menggiring pelaku ke polresta kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Sementara ketiga rekannya juga dibawa ke mako untuk diperiksa lebih lanjut apakah ada keterlibatan atau tidak,”Ujarnya.(Nur).