Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengusaha Asal Kendari Berstatus DPO Tak Kunjung Ditangkap, Mahasiswa Lakukan Aksi Unjuk Rasa Minta Polda Tangkap YC

Jumaat, 31 Januari 2025 | 9:21 PG WIB Last Updated 2025-01-31T02:21:44Z

 

Gambar: Saat puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa meminta tersangka yang berstatus DPO segera ditangkap Polda Sulawesi Tenggara. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,—Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Grassroots Action Institute (GAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sutra). Jumat (31/01/2025).


Aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan pada Kamis 30/01/2025.


Diketahui, sebelum Polda Sultra mengerlukan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda telah melakukan pemenuhan bukti perkara ke kejaksaan sebanyak tiga kali yakni, pada tanggal 26 Desember 2024. 


Polda Sultra juga memberikan pemenuhan bukti perkara saudara Yusuf Conttesa ke Kejaksaan untuk mengeluarkan P21 Tanggal 10 Januari 2025. 


Gambar : Direktur Eksekutif GAT Fahmi (Kanan) saat ditemui Tim SimpulIndonesia.com di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. (Foto/SimpulIndonesia.com).

Polda kembali memberikan pemenuhan bukti perkara ke Kejaksaan, karena sebelum kejaksaan mengeluarkan P21, bukti perkara diteliti terlebih dahulu, jika dari hasil penelitian bukti perkara kurang (kurang bukti) maka Polda akan melakukan pemenuhan bukti perkara kembali.


Sementara itu, tanggal 24 Januari 2025 Polda kembali memberikan pemenuhan bukti perkara saudara Yusuf Conttesa ke Kejaksaan untuk di teliti sebelum mengeluarkan P21.


Direktur Eksekutif GAT Institute, Fahmi Ilman mengatakan bahwa aksi yang dilakukan hari ini guna mendesak Polda Sultra segera menangkap YC seorang pengusaha asal Kendari yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.


"Untuk itu kami mendesak kepada pihak Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap tersangka, YC guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," Katanya kepada SimpulIndonesia.com, Kamis (30/1/2025).


Ia juga menjelaskan bahwa dengan belum ditemukannya pelaku menimbulkan kecemasan dan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan.


"Karena hingga saat ini, Polda belum menemukan pelaku, hal tersebut menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat serta meresahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan,"Ujarnya.


Diketahui massa aksi akan terus mengawal kasus ini dan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa hingga tersangka ditangkap Polda Sulawesi Tenggara.


Diketahui, Aksi unjuk rasa tersebut di terima langsung oleh penyidik Kriminal Umum Polda Sulawesi tenggara.(Nur).

×
Berita Terbaru Update