SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA- Peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Bangka sepertinya tidak habis-habis nya. Kali ini Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Air Jukung Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Dimana dalam operasi ini, polisi brhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu, yakni Reza alias VNP (36), dan Alek (28) berikut Barang Bukti (BB) sabu dengan berat bruto 3,12 gram.
Kedua tersangka ditangkap, pada Minggu (12/1/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, S.H., Seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, Senin (13/01/25) mengatakan bahwa operasi ini bermula adanya laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dengan berbekal informasi tersebut, tim pun langsung melakukan penyelidikan di area lokasi rumah tersebut.
Saat itu Tim menemukan dua pria yang mencurigakan di lokasi tempat tersebut.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim melakukan pengeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
"Saat itu Tim menemukan dua pria yang mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Iptu Minarno, Senin (13/1/2025).
Dari tangan pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, 1 plastik klip berukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu (berat total 3,12 gram), 1 kotak rokok merk Surya cokelat, 1 dompet bertuliskan Nano Spray 1 potongan sedotan hitam, 1 ponsel Vivo biru milik Reza, 1 ponsel Oppo A54 hitam dan 1 sepeda motor Yamaha Frego hitam (BN 3467 BE) milik Alek.
Iptu Minarno menyebutkan,
Barang Bukti ditemukan di ruang tamu, baik di atas meja maupun di sekitar kursi. Kedua pelaku ini pun mengakui barang tersebut adalah milik mereka.
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Mereka menawarkan dan menyerahkan sabu kepada pembeli dengan cara yang terorganisir," tukas Ipt Minarno
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kedua tersangka. Selain itu juga memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Minarno, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
Disisi lain Iptu Minarno, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Dirinya mengimbau agar warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Bangka