SimpulIndonesia.com__KONAWE,— Seorang wanita asal Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkapkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya, S. Rabu (08/01/2025).
Diketahui, dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Yuliana (32), seorang honorer asal Unaaha, ke Polres Konawe pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengancaman itu terjadi di salah satu rumah rekannya, MP, yang terletak di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Korban atas nama Yuliana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Kohati HMI Cabang Konawe, menjelaskan bahwa dirinya baru saja mengunjungi Polres Konawe pada Selasa (7/1/2025) untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Saya tadi ke Polres Konawe menanyakan sejauh mana proses penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku S dan juga meminta SP2HP,"ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya uga menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pemanggilan terhadap terduga pelaku S sudah dilakukan, namun pada saat ia datang ke Polres pada Senin (5/1/2025), penyidik tidak ada di tempat. Oleh karena itu, proses pemanggilan terduga pelaku akan dilakukan kembali.
"Menurut informasi yang saya terima, proses pemanggilan terhadap terduga pelaku kekerasan sudah dilakukan, namun pada saat saya datang Senin kemarin, penyidik tidak ada di tempat. Karena itu, pemanggilan ulang akan dilakukan," jelasnya.
Dalam isi SP2HP yang ditangani oleh Bripda Asep Sarifudin, saat ini ada beberapa langkah yang telah dilakukan dalam penyelidikan kasus ini, antara lain:
1. Pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian dan peristiwa tersebut.
2. Telah melakukan Pengambilan Visum Et Reportum.
3. Pengiriman surat permintaan keterangan kepada terlapor sebanyak satu kali.
4. Sampai saat ini, terlapor belum menghadiri panggilan tersebut.
5. Surat panggilan keterangan akan dikirimkan kembali pada hari Jumat, 3 Januari 2025.
Sebagai penutup, dirinya yang juga merupakan Sekum Kohati HMI Cabang Konawe berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporan dugaan penganiayaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya berharap agar Polres Konawe dapat memproses dugaan tindak pidana penganiayaan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Informasi yang diterima oleh awak media menyebutkan bahwa S merupakan senior Yuliana di salah satu organisasi Islam tempat mereka bernaung.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).