SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- Seribuan masyarakat dari 8 desa di 3 Kecamatan wilayah Kabupaten Bangka menggelar aksi demo di halaman kantor Bupati Bangka, jalan A.Yani Jalur 2 Sungailiat Bangka, Kamis (9/1/2025) pagi.
Adapun massa dari 3 Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Bakam, Kecamatan Pemali dan Kexam Puding Besar.
Sedangkan 8 desa tersebut yakni, Desa Sempan, Desa Kayu Besi Desa Bakam, Desa Puding Besar, Desa Bukit Layang, Desa Dalil, Desa Mangka dan Desa Mabat.
Mereka datang dan bergerak dari desa nya masing-masing dengan mengendarai sepeda motor dan mobil bus menuju Kantor Bupati Bangka.
Setibanya di lokasi, mereka langsung membuat barisan secara teratur dan membentang beberapa lembar spanduk/karton yang bertuliskan tuntutan dan protes kepada PT. GML Sembari mereka berteriak dan berorasi.
Aksi ini di koordinir oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung. Tampak terlihat pendemo berbaur dengan sejumlah anggota Perpat yang mengenakan baju Kaos Perpat berwarna hitam.
Dalam aksi demo ini massa menuntut agar PT Gunung Maras Lestari (PT GML) merealisasikan kewajiban perusahaan berupa menyediakan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun milik PT GML 13 ribu hektar.
Masa mendesak Pj Bupati Bangka untuk menghentikan kegiatan operasional PT Gunung Maras Lesari (GML).
Massa juga menuntut Bupati agar mendukung tidak memperpanjang HGU PT. GML.
Selain itu, para pendemo juga mendesak Pj Bupati mencabut Izin Operasional PT. GML. Serta meminta Pj Bupati menitipkan perkebunan Sawit perusahaan kepada 8 desa untuk dijaga.
Selain itu, meminta agar PJ Bupati Bangka menolak perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) PT GML.
Aksi demo masyarakat 8 desa ini berlangsung aman dan tertib. Tampak terlihat pengawalan dan penjagaan ekstra ketat dari aparat kepolisian dan Sat Pol PP Pemkab Bangka.
Dikesempatan itu, Koordinator aksi demo dari Ketua DPP Perpat Babel Andi Kusuma dalam orasinya mengatakan, keberadaan PT GML beroperasi diwilayah 8 desa terdampak sudah lebih dari 20 tahun, akan tetapi kebun sawit plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat dari 8 desa sebesar 20 persen dari total luas kebun perusahaan 13 ribu hektar, sampai saat ini tidak kunjung direalisasikan.
Oleh dari itu, masyarakat mendesak agar HGU PT GML untuk tidak diperpanjang lagi dan segera mencabut izin operasional PT. GML.
“Berdasarkan hasil audit Tim Perpat bahwa kerugian masyarakat 8 desa dari awal beroperasinya PT GML sampai sekarang, akibat tidak terealisasi kebun sawit plasma mencapai Rp 1,7 T. Nilai ini harus segera dibayar perusahaan kepada masyarakat di 8 desa selama kebun perusahaan tersebut beroperasi,” tukas Andi.
Lebih lanjut Andi menyatakan bahwa pergerakan yang dilakukan pada pagi hari ini perlu syukuri, karena pergerakan telah dinyatakan berhasil.
"Kita ucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa, kita ucapkan terimakasih kepada seluruh unsur Muspida, kepada seluruh rakyat Tempatan. Silahkan semuanya pulang ke desanya masing-masing," pinta Andi.
Sementara itu, PJ Bupati Bangka M Haris AR ketika menemui massa pendemo dan menanggapi tuntutan massa pendemo, menegaskan bahwa posisi Pemkab Bangka ada dibelakang masyarakat dan apa yang menjadi tuntutan warga akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Negara kita negara hukum, jadi semua itu harus berdasarkan hukum dan pemerintah berkomitmen membantu masyarakat. Jadi siapapun yang berinvestasi di Kabupaten Bangka harus didukung asalkan ikut aturan yang berlaku, itu komitmen pemerintah daerah,” ungkap Haris seraya menegaskan bahwa yang namanya pemerintah daerah itu mulai dari Bupati sampai Kepala Desa.
Menanggapi tuntutan dari masyarakat yang berdemo, Haris pun menyatakan bahwa dalam waktu dekat Pemkab Bangka akan segera menurunkan tim kelapangan.
Kemudian tim ini secepatnya akan turun agar rencana perpanjangan HGU tersebut akan dipertimbangkan lagi.
"Pada prinsipnya setuju apa yang disampaikan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.
Diakhir penjelasannya, PJ Bupati Bangka M Haris ikut menandatangani tiga poit tuntutan warga terkait perkebunan sawit beroperasi didesa mereka.
Diantaranya :
1. Mendukung masyarakat 8 desa tidak memperpanjang HGU PT GML.
2. Mencabut izin operasional PT GML sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
3. Menitipkan kebun PT GML seluas 13 ribu hektar kepada 8 kepala desa dan masyarakat untuk dijaga serta diamankan.
Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Ketua Perpat diatas, Budiyono pun turut memberikan penjelasan. Dirinya mengatakan dengan telah melakukan rapat di desa-desa dan telah ditandatangani nya permintaan masyarakat atas plasma tadi yang tidak dibayar sampai hari. Perusahaan itu di stop dan diserahkan kepada masyarakat.
Ditegaskan Budiyono, secara de facto karena yang menandatangani bukan Haris pribadinya tetapi melainkan Penjabat (Pj) Bupati Bangka, maka ini adalah sah dan legal.
"Ini sah dan sudah berlaku sejak ditandatangani," tukas Budiyono kepada SimpulIndonesia.com usai demo berlangsung.
Tekhnisnya, lanjut Budi akan dilakukan musyawarah desa lagi dan bila perlu lebih, cepat lebih baik lagi.
Untuk sejauh ini SimpulIndonesia.com berupa untu mengonfirmasi pihak PT. GML sebagai pertimbangan berita.
(Aimy).