Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Banjir di Kendari serta Keterlibatan Developer ‘Nakal’ DPRD Kota Kendari Bilang Jika Tak Sesuai Dokumen Lingkungan Izinnya Bisa Dicabut

Jumaat, 31 Januari 2025 | 12:18 PTG WIB Last Updated 2025-01-31T05:18:34Z

 

Gambar : Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari Zulham Damu (kiri) dan Nasruddin (kanan). (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,—Banjir yang melanda Kota Kendari baru-baru ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, salah satunya DPRD Kota Kendari. (31/01/2025).


Diketahui, sebelumnya banjir terjadi di kota kendari pada Senin (27/1/2025).


Banjir yang terjadi mengakibatkan beberapa lokasi terrendam hingga warga di evakuasi.


Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mengatakan  bahwa masalah banjir ini adalah tanggung jawab bersama dan penanganannya tidak bisa lagi bersifat insidentil, melainkan harus berdasarkan kebijakan atau regulasi yang jelas.


"Penanganan banjir di Kota Kendari sudah tidak bisa bersifat insidentil, tapi harus bersifat kebijakan atau regulasi, karena Kondisi banjir di Kota Kendari ini sudah memprihatinkan,”Kata Zulham Damu Kamis (30/1/2025).


Zulham menjelaskan bahwa sebenarnya regulasi terkait penanganan banjir sudah ada, yaitu terkait dengan persoalan lingkungan. 


Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 


Kata Zulham Jika SPPL ini dilaksanakan dan dijalankan dengan baik, potensi banjir bisa diminimalisir.


"Sanksinya bisa dilakukan pencabutan melalui Pertek (Persetujuan Teknis) pencabutan izin dari OPD teknis, kita cek kondisi keadaan lapangan apakah mereka melakukan poin-poin dalam SPPL itu, kalau tidak dilakukan, diperbolehkan pencabutan izin,” jelasnya.


Sementara itu, anggota Komisi 1 lainnya, Nasaruddin Saud, berharap agar pelaksanaan peraturan terkait penanganan banjir dapat dijalankan bersama-sama dengan OPD teknis Pemerintah Daerah.


"Saya berharap mari kita sama-sama menegakkan untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang sudah ada untuk dilakukan pelaksanaan-pelaksanaannya,"Katanya.


Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masalah banjir di Kota Kendari dapat teratasi dengan lebih efektif dan berkelanjutan.


Sebelumnya diberitakan SimpulIndonesia.com (29/01/2025) Sekertaris Jendral (Sekjend) Celebes Concervation Center (CCC) Fingki menjelaskan bahwa dugaab perizinan seperti ini apakah dikaji atau tergantung kedekatan antara pihak developer atau pengembangan dengan instansi terkait.


“Sebenarnya kalau motif perizinan yang dikeluarkan instansi terkait apakah sesuai fakta di lapangan atau hanya berdasarkan kedekatan antara pihak pengusaha property dengan instansi terkait seperti DLHK dan DPMPTSP?,”Jelas Fingki.


Praktik perizinan atas dasar kedekatan seperti ini kata Fingki harus dihentikan, kasian masyarakat yang setiap kali hujan harus menanggung kerugian akibat banjir lumpur.


“Dengan data beberapa developer nakal yang membangun atau melakukan pemerataan tanpa izin atau melakukan aktivitas tak sesuai dengan izin yang dikantongi adalah sebuah pelanggaran, kita akan mendorong data serta laporan ke DPRD Kota Kendari agar segera ditindak lanjuti,”Jelas Fingki. (Nur).


×
Berita Terbaru Update