SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta⁷ Pangkalpinang mengamankan dua orang remaja yakni inisial Ag (16) dan Aa (17) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 5,15 gram.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB dua tempat yang berbeda, yakni di Jl. Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan di Penginapan Mulia Kamar 106, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 5, Kelu Bukit Besar, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Humas Polresta Pangkalpinang, Bripka Berry Putra membenarkan kejadian tersebut dan kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP.
"Memang benar Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang telah berhasil mengamankan dua orang remaja yakni inisial Ag (16) dan Aa (17) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 5,15 gram," ujar Bripka Berry Putra dalam rilisnya.
Nenurut Bripka Berry Putra peran pelaku dalam kasus ini adalah menjual, membeli, menerima dan menyerahkan serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu atau memiliki, meyimpan dan menguasai Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Dijelaskan Bripka Berry Putra, kronologis tentang kejadiannya bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang dibawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H. M.H., Kasat Resnarkoba terhadap AG, sekira pukul 21.00 Wib di Pinggir Jl. Depati Hamzah RT. 001 RW. 001 Kelurahan Air Item, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pada saat itu pelaku Ag sedang berada di Pinggir Jl. Depati Hamzah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan Ag yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Saat digeladah, ditemukan 1 (satu) buah dompet warna biru hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, yang di bungkus dengan 2 (dua) plastik Bening Ukuran Kecil.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang di temukan dipinggir Jalan, 1(satu) unit Handphone Merk Vivo warna Hitam Biru Imei 1 : 869701044714973 Imei 2 : 86970144714965 dengan no whatsapps 083863292901, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 Biru Dongker Imei 1 : 863448051429196 Imei 2 : 863448051429188 dengan no whatsapps 082186094068 dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda scoopy Warna Hitam Putih dengan Plat No : BN 2811 PB, No. Rangka : MH1JFW114GK617164, No. Mesin : JFW1E1614131, 1(Satu) buah celana jens warna biru.
Kemudian dilakukan pengembangan, di Penginapan Mulia Kamar 106, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 5, Kel. Bukit Besar, Kec. Girimaya, yang disaksikan oleh ketua RT.
Ditemukan Narkotika jenis sabu, yang di bungkus dengan 1 (satu) plastik Bening Ukuran Besar, ditemukan sabu yang di bungkus dengan 19 (sembilan belas) plastik Bening Ukuran Kecil, 3 (tiga) buah Dompet warna hijau, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, 2 (dua) buah Timbangan digital, 1 (satu) buah Ball plastik Strip.
“Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan ketua RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Bripka Berry Putra.
Barang Bukti yang disita dari Ag :
TKP 1 di Jl. Depati Hamzah Rt. 001 Rw. 001 Kel. Air Item Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang :
1. Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan 3 (tiga) plastik Bening Ukuran Kecil
2. 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik
3. 1 (satu) buah dompet berwarna biru hitam
4. 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Hitam Biru Imei 1 : 869701044714973 Imei 2 : 86970144714965 dengan no whatsapps 083863292901
5. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A53 Biru Dongker Imei 1 : 863448051429196 Imei 2 : 863448051429188 dengan no whatsapps 082186094068
6. 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda scoopy Warna Hitam Putih dengan Plat No : BN 2811 PB, No. Rangka : MH1JFW114GK617164, No. Mesin : JFW1E1614131
7. 1 (Satu) buah celana jens warna biru.TKP 2 di Penginapan Mulia Kamar 106, Beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 5 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan. Girimaya
8. Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) plastik Bening Ukuran Besar
9. Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan 19 (sembilan belas) plastik Bening Ukuran Kecil
10. 3 (tiga) buah Dompet warna hijau
11. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik
12. 2 (dua) buah Timbangan digital
13. 1 (satu) buah Ball plastik Strip
Berat bruto : Sabu 5,15 Gram.
Barang Bukti yang disita dari Aa :
1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI NOTE 9 warna Hijau dongker Imei 1 : 863802056030906 Imei 2 : 863802056030914 dengan no whatsapps 087881092589.
Sementara itu. Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir kepada awak media menuturkan bahwa kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di dua lokasi atau TKP yang berbeda, satu di Kecamatan Bukit Intan dan satunya di Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang. Diduga dua remaja ini sebagai pengedar sabu lantaran Barang Bukti yang ditemukan cukup banyak,"
ujar.AKP Raden Hasir, Sabtu (4/1/2025).
Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku ini pun digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Raden Hasir.
Untuk itu Raden Hasir mengimbau serta mengajak seluruh masyarakat kiranya agar bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran narkotika jenis apapun, khususnya di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
"Mari kita berantas dan basmi peredaran narkotika bersama-sama. Jangan sampai merusak generasi penerus bangsa dan negara karena Narkoba sangat berbahaya sekali," pinta Raden Hasir. (Aimy).
Sumber : Humas Polresta Pangkalpinang.