Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Aipda A Pelaku Pelecehan IRT di Kendari Tak Ditahan, Polresta Kendari Kembali Disoroti

Rabu, 26 Februari 2025 | 1:45 PTG WIB Last Updated 2025-02-26T06:45:56Z

Gambar : Kantor Mapolresta Kendari. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Menyoal oknum polisi yang diduga lecehkan Ibu Rumah Tangga di Kendari kembali disoroti. Rabu (26/02/2025).


Oknum polisi tersebut berinisial A berpangkat Aipda.


Aipda A dalam hasilnya penyelidikannya disebut telah terbukti melakukan pelecehan terhadap Ibu Rumah Tangga di Kendari.


Dalam kasus dugaan pelecehan tersebut, Aipda A dikabarkan ditahan oleh penyidik Paminal Polresta Kendari.


Pasca Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 12/02/2025 lalu, Aipda A yang awalnya ditahan kini dikeluarkan.


Penahanan Aipda A diketahui tidak dilanjutkan oleh Provos Polresta Kendari.


Dengan tidak dilanjutkannya penahanan Aipda A yang diduga sebagau pelaku pelecehan Ibu Rumah Tangga tersebut banyak mendapat sorotan.


Salah satu yang menyoroti kasus tersebut adalah Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (Koorpus BEM Se-Sultra).


Menurut Ashabul Akram Aipda A harusnya ditahan oleh Provos atau Propam Polresta Kendari.


“Harusnya tetap ditahan demi kepentingan pemeriksaan, kalau malah dibebaskan ini menjadi sorotan dan menimbulkan kecurigaan,”Kata Ashabul Akram.


Menurut Ashabul Akram, Kapolresta Kendari harus segera melakukan penahahan terhadap Aipda A.


“SP2HP sudah menegaskan Aipda A ini terbukti melakukan pelecehan, harusnya tetap ditahan hingga keluarnya hasil sidang etik,”Tegasnya.


Ashabul Akram juga menyebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BEM yang ada di Sulawesi Tenggara.


“Kami pastikan akan mengambil langkah konstitusional, seperti unjuk rasa dalam waktu dekat, untuk sementara ini kami masih berkoordinasi dengan pengurus-pengurus BEM yang ada di Sulawesi Tenggara,”Ujarnya.


Ashabul juga menegaskan agar Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko untuk segara memerintahkan penahanan Aipda A yang terbukti telah melakukan pelecehan.


Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan bahwa pihaknya akan diumumkan.


“Sementara pemeriksaan, kalau sidang putusannya nanti kami umumkan pak,”Kata Ipda Haridin ke Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Saat ditanya mengenai Aipda A yang dikeluarkan dari tahanan, Ipda Haridin tak menegaskan bahwa masih diamankan.


Tak hanya itu Tim SIMPULINDONESIA.COM juga menanyakan terkait pembebasan Aipda A dari tahanan Polresta Kendari, Ipda Haridin tak menjawab.(Nur).


×
Berita Terbaru Update