SIMPULINDONESIA.com_ SINJAI,- Satreskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian didua TKP yakni di kantin SMAN 09 Sinjai, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe yang terjadi pada Senin (21/1/25) sekitar pukul 01.00 wita dan di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara yang terjadi pada Jum'at (31/1/25) sekitar pukul 02.00 wita.
Korban, Rudi (22), pek. tidak ada, melaporkan kejadian tersebut pada tanggal (24/1) di Mapolsek Tellulimpoe. Laporan ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B / 08 / I / 2025 / SPKT / Polsek Tellulimpoe, tanggal 24 Januari 2025 tentang pencurian.
Selain itu, Laporan Polisi Nomor: LP-B / 19 / I / 2025/SPKT/ Polres Sinjai, Tanggal 31 Januari 2025 tentang pencurian yang dilaporkan korban Vivi Miliarti, (37), pek. IRT, Alamat BTN Sao Citra Permai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Dua pelaku yang ditangkap adalah lelaki berinisial MA (15) tahun, dan lelaki berinisial MN (17), keduanya seorang pelajar, serta keduanya beralamat di Kecamatan Sinjai Tellulimpoe.
"Sejak menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di jalan KH Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, dan Pada hari Sabtu (1/2/25) pukul 03.40 wita, tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar IPTU Andi Rahmatullah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian di kantin SMAN 09 Sinjai. Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci gembok pintu kantin milik korban, lalu mengambil barang-barang di dalam boks, antara lain 2 tabung gas 3 kg, 30 bungkus Pop Mie, 1 dus Mie Sedap, 9 botol minuman Golda, 12 botol minuman Milku, serta uang tunai sekitar Rp.30.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 900.000 dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tellulimpoe.
"Begitu pun pencurian terjadi pada Senin (21/1) di sebuah tempat usaha setelah korban menutup box dagangannya sekitar pukul 00.30 wita. Kejadian tersebut baru diketahui keesokan harinya saat pegawai korban, Per. Risda, hendak membuka tempat usaha tersebut.
Saat tiba di lokasi, Per. Risda mendapati gembok box dagangan sudah terbuka dan isi di dalamnya dalam keadaan berserakan. Menyadari adanya dugaan pencurian, ia segera menghubungi pemilik usaha. Tak lama kemudian, korban datang dan memastikan bahwa sejumlah barang dagangannya telah hilang, di antaranya satu tabung gas 3 kg serta beberapa barang jualan lainnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 dan segera melaporkan peristiwa ini ke pihak Polres Sinjai.
Hasil interogasi terhadap dua pelaku pencurian, lel. MA dan lel. MN mengungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Para terduga pelaku mengakui bahwa pencurian pertama terjadi pada (21/1/2025) di Kantin SMAN 09 Sinjai, yang berlokasi di Lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe. Sementara lokasi kedua berada di sebuah box di Jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, dengan cara pelaku merusak gembok lalu mengambil barang yang ada di dalam kantin SMAN 09 dan di dalam Box di jalan Stadion Mini.
Selain mengamankan pelaku, juga menyita beberapa barang bukti, 1 satu buah tabung gas 3 kg, 1 satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna Hijau DW 3066 VQ yang digunakan pelaku ke TKP, satu buah jaket warna hitam yang dipakai pelaku, satu buah jaket warna biru yang dipakai pelaku.
Saat ini, kedua pelaku diamankan diMapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red.Rn)