Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Dugaan Penggelapan Dana Comdev dan CSR di Desa Wonua Kongga Konawe Selatan, Resmi Dilaporkan di Mapolda Sultra

Senin, 10 Februari 2025 | 18.29 WIB Last Updated 2025-02-10T11:29:30Z

Gambar : Fahmi Ilman Direktur Eksekutif GAT Institute. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI— Grassroots Action (GAT) Institute melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana Community Development (Comdev) dan Corporate Social Responsibility (CSR) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).  Senin (10/02/2024).


Diketahui, Laporan tersebut diajukan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh dua warga Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara.


Pelaporan ini berawal dari pemalsuan stempel untuk pencairan dana Comdev dari PT Integra Mining Nusantara (PT IMN), yang dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa setempat. 


Selain itu, terdapat tanda tangan penerima yang tercatat atas nama inisial AK, yang diduga dilakukan tanpa persetujuan kepala desa dan dicurigai digunakan untuk kepentingan pribadi.


Direktur Eksekutif GAT Institute, Fahmi Ilman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dua masyarakat Desa Wonua Kongga yang menggunakan stempel desa tanpa izin untuk mencairkan dana Comdev yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.


"Kami telah melaporkan dua warga Desa Wonua Kongga yang menggunakan stempel desa tanpa sepengetahuan kepala desa untuk mencairkan dana Comdev. Dana tersebut kami duga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk masyarakat," ujarnya pada Senin (10/2/2025).


Dirinya juga menambahkan bahwa kedua pelaku, yang berinisial R dan AK, sering mengklaim melakukan gerakan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga justru mengarah pada kepentingan pribadi mereka.


Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana Comdev dan CSR dari PT Integra Mining Nusantara sejak tahun 2021 hingga 2022 dengan total dana mencapai Rp 207.552.000. 


Dana tersebut, menurutnya, seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Wonua Kongga.


“Dana tersebut seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat desa, program pembangunan, dan pemberdayaan. Namun, kedua orang tersebut dengan sengaja menguasai dana tersebut melalui rekening pribadi,”Jelasnya.


Sebagai penutup, Dirinya telah menyertakan dokumen yang berisi bukti penerimaan dana serta transaksi yang dilakukan oleh kedua pelaku.


"Saya juga telah melampirkan bukti penerimaan dana yang kami duga kuat dilakukan oleh yang bersangkutan, beserta transaksi yang terjadi, saya berharap agara polda sultra dapat berkerja secara maksimal untuk memproses kedua pelaku,”pungkasnya.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

×
Berita Terbaru Update