Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Ini Alasan PJ Gubernur Lantik Roni Yakob Laute Sebagai Kadis Perindag Sulawesi Tenggara

Senin, 17 Februari 2025 | 19.03 WIB Last Updated 2025-02-17T12:05:06Z

Gambar : PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto saat melantik Roni Yakob Laute sebagai Kadis Perindag. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto secara resmi melantik Rony Yakob sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprov Sultra, bertempat di Kantor Gubernur pada Senin, (17/02/2025).


Prosesi pelantikan berjalan dengan khidmat dan lancar, serangkaian acara pelantikan meliputi pembacaan do’a, pembacaan Surat Keputusan, pengucapan Sumpah Janji Jabatan oleh Pejabat yang dilantik yang disaksikan oleh Saksi dan Rohaniawan. Acara dilanjutkan dengan pembacaan kata pengantar pelantikan, dan diakhiri dengan sambutan Pj Gubernur Sultra.


Dalam sambutannya, Pj Gubernur menjelaskan mengenai pertimbangan dan dasar hukum pelantikan. Ia mengatakan bahwa terdapat surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berisikan tentang adanya dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.


“Ada 3 surat teguran Sistem Merit dari Ketua Komisi ASN. Pertama tanggal 5 September 2022, selanjutnya pada tanggal 20 September 2023, dan yang ketiga penegasan kembali atas rekomendasi dari Komisi ASN pada tanggal 31 Maret 2024. Surat tersebut esensinya adalah rekomendasi Komisi ASN agar Gubernur Sultra saat itu dan / atau Pj Gubernur Sultra untuk mengembalikan Sdr. Dr. Drs, Rony Yakob, M.Si. ke jabatan semula dan / atau jabatan yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”Jelas Andap.


Selanjutnya, Andap menjelaskan didalam dinamikanya ada proses reviu oleh pihak Inspektorat Daerah Sultra, yang selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. 


Andap menerangkan bahwa telah terbit dua surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Pertimbangan Teknis (Pertek). 


Pertama pada tanggal 28 November 2024, dimana Pertek tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Yang selanjutnya, terbit Pertek kedua pada tanggal 19 Januari 2025 yang berlaku sampai dengan 26 Februari 2025. 


Disamping itu, dalam prosesnya sudah ada persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Sultra dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana surat nomor 100.2.2.6/196/SJ tanggal 14 Januari 2025.


“Saya hanya melaksanakan amanah tugas, pelantikan hari ini sebagai implementasi tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan dan didasari prinsip meritokrasi. Berbagai pertimbangan dilakukan pembahasan pada rapat yang dihadiri para pihak terkait. Dipaparkan adanya berbagai dokumen dan surat yang menjadi pertimbangan,”Ujarnya.


Sebut saja kata Andap, adanya surat teguran dari Ketua Komisi ASN yang menyatakan adanya pelanggaran Sistem Merit, adanya Pertimbangan Teknis dari Kepala BKN yang menyatakan Pejabat yang dilantik dapat dipertimbangkan, dan ada juga persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. 


“Apabila saya tidak melaksanakan, tentu ini merupakan pelanggaran Sistem Merit. Saya harus selesaikan sebagaimana kompetensi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diatur didalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, tepatnya pada pasal 29 ayat (2),” tegas Andap.


Dalam amanatnya, Pj Gubernur juga menegaskan beberapa hal kepada Rony Yakob, yakni : 


1. Segera melakukan transformasi digital dalam proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga cepat dan dapat mengurangi berbagai penyimpangan;


2. Fokus pada program pemberdayaan yang dapat meningkatkan daya saing UMKM, serta memfasilitasi akses bagi produk lokal;


3. Pengawasan terhadap pelaku usaha sehingga tidak ada praktik yang dapat merugikan konsumen, seperti barang ilegal atau produk yang tidak sesuai standar kualitas;


4. Mengembangkan platform pemasaran digital untuk mendukung produk daerah, memperkenalkan potensi produk unggulan melalui e-commerce dan digital marketing yang tepat sasaran;


5. Mendorong industri untuk mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular, dimana limbah dan produk yang tidak terpakai dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.


Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Kadis Perindag Pemprov Sultra yang baru didampingi oleh Istri Ny. Hamrilah. Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Dinas dan Kepala Badan, serta ASN di lingkungan Pemprov Sultra.(Nur).

×
Berita Terbaru Update