
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Personil Polsek Kajang yang dipimpin langsung Wakapolsek AIPDA Kacong
Diketahui, Personil Polsek Kajang tiba dilokasi, para terduga pelaku sudah tidak berada dilokasi namun di temukan sebuah tenda biru terbentang rapi yang diduga pondokan yang dijadikan Arena perjudian sabung ayam.
Untuk memastikan arena tersebut tidak dapat digunakan kembali, Personil Polsek Kajang melakukan pembongkaran dan Membakar Arena tersebut.
Pembakaran atau pemusnahan arena perjudian sabung ayam tersebut sebagai bentuk upaya dan ketegasan kepolisian dalam memastikan tidak ada lagi praktik perjudian yang dilakukan diwilayah kajang, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
Olehnya itu, Kapolsek Kajang AKP Kamaluddin mengancam akan menindak tegas praktik perjudian, terutama judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kajang menjelang Bulan Suci Ramadhan.
"Kami pastikan tidak ada praktik perjudian, khususnya judi sabung ayam, di wilayah Kajang menjelang bulan suci Ramadhan," tegas AKP Kamaluddin
Dirinyapun menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila ada pihak-pihak yang berusaha membuka praktik judi di wilayah hukum Polsek Kajang.
Tindakan tegas yang dilakukan Polsek Kajang sebagai bentuk komitmen kepolisian pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan melawan hukum, termasuk judi.
Sinergisitas antara Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kepolisian dan pemerintah, lanjut AKP Kamaluddin akan terus berupaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.
"Selaku Kapolsek, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah serta pihak terkait lainnya. Jangan coba-coba membuka praktik judi sabung ayam di wilayah Kajang sebab saya sendiri yang akan memimpin langsung penanganannya jika itu terjadi," tegasnya.
Ia juga menyampaikan segera memproses secara hukum segala bentuk praktik judi yang ditemukan di lapangan.
Melalui langkah tegas tersebut, Ia Berharap masyarakat Kajang dapat menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh kedamaian dan ketentraman, serta terhindar dari praktik-praktik yang dapat merusak moral dan keamanan lingkungan.