Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua PPWI Lamtim: Diduga Menteri Desa Menjadi Aktor Utama Korupsi Dana Desa dan Pembeking Oknum Kades yang Korup.

Ahad, 2 Februari 2025 | 11:37 PTG WIB Last Updated 2025-02-02T16:37:16Z




SIMPULINDONESIA.com_ LAMPUNG TIMUR,– Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap aparat desa, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Alih-alih fokus pada dugaan korupsi kepala desa, Menteri Desa malah dinilai mencari kambing hitam atas buruknya pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, Minggu (02/02/2025).


Ketua DPC PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Lampung Timur, Sopyanto, atau yang akrab disapa Bung Fyan, mengungkapkan kekhawatirannya atas narasi yang dibangun Menteri Desa. Menurutnya, jangan hanya wartawan yang dipersoalkan, tetapi kepala desa juga harus diawasi ketat dalam penggunaan dana desa.


"Jika dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada celah bagi pemerasan. Yang sering terjadi adalah kepala desa menutup-nutupi informasi anggaran, sehingga muncul pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut," ujarnya.


Bung Fyan juga menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar justru membantu mengungkap penyalahgunaan dana desa.


"Kami di PPWI pun tidak sepakat bila ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Tetapi di sisi lain, kami juga mendesak agar pengelolaan dana desa benar-benar diawasi secara ketat dan transparan, karena faktanya banyak kepala desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut," tegasnya.


Menteri Desa Jangan Lempar Kesalahan! Menanggapi pernyataan Yandri Susanto, Bung Fyan menyebut bahwa narasi tersebut bisa menjadi bumerang bagi Menteri Desa sendiri.


"Dengan adanya statemen dari Menteri Desa, yang seolah-olah wartawan menghambat pembangunan desa, saya menduga bahwa Menteri Desa ini adalah aktor utama korupsi dana desa, pembeking para oknum kepala desa yang korup. Jika Bapak Menteri tidak berkenan dengan asumsi buruk ini, maka fokuslah pada pembinaan para kepala desa agar mereka menggunakan anggaran secara baik, bukan mengalihkan isu tentang banyaknya oknum kades yang tertangkap karena korupsi," ujar Bung Fyan tegas.


Lebih lanjut, Bung Fyan menyampaikan pesan kepada para kepala desa yang merasa terancam oleh wartawan.


"Buat para kades, jangan takut kedatangan wartawan jika Anda tidak bersalah. Jangan giring opini seolah wartawan yang memeras Anda. Yang terjadi adalah kades korup menyuap oknum wartawan agar boroknya tidak dipublikasikan," tambahnya dengan nada geram.


Hak Publik yang Tak Boleh Dilanggar! Bung Fyan menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sejatinya memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, termasuk laporan keuangan desa.


"Sesuai UU KIP, laporan penggunaan dana desa adalah hak masyarakat! Jangan ada kepala desa yang merasa terganggu hanya karena wartawan atau warga ingin tahu bagaimana uang negara digunakan!" katanya.


Faktanya, banyak desa yang menutup-nutupi informasi penggunaan dana desa. Padahal, jika transparansi diterapkan dengan benar, tidak akan ada ruang bagi praktik pemerasan atau penyalahgunaan informasi.


PPID dan APIP Harus Berfungsi dengan Benar! Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertugas menyediakan akses informasi kepada publik, sering kali tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


"PPID seharusnya membantu masyarakat mengakses informasi, bukan malah menjadi alat kepala desa untuk menyembunyikan laporan anggaran!" kata Bung Fyan.


Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai belum bekerja secara optimal. Seharusnya, APIP dapat mengawasi penggunaan anggaran desa dengan tegas dan independen sehingga tidak ada ruang bagi korupsi.


"Kalau APIP benar-benar bekerja dengan tegas, tidak akan ada kepala desa yang berani main-main dengan dana desa!" tegasnya.


Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Kambing Hitam! Peran pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi juga disorot Bung Fyan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers memiliki fungsi krusial sebagai pengawas kekuasaan.


"Pers bukan musuh negara, melainkan garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk di tingkat desa," ujar Bung Fyan.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kebebasan bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi. Namun, Bung Fyan menyayangkan bahwa hingga kini masih banyak wartawan yang diintimidasi dan dikriminalisasi saat mengungkap penyimpangan dana desa.


"Kalau pers dikekang, lalu siapa yang akan mengawasi anggaran desa? Apakah kita hanya akan membiarkan dana miliaran rupiah itu dikelola secara tertutup tanpa pengawasan? Ini jelas langkah mundur bagi demokrasi!" serunya.



Jika pemerintah benar-benar ingin memperbaiki pengelolaan dana desa, Bung Fyan menyarankan beberapa langkah konkret:


1. Penegakan UU KIP: Setiap desa wajib membuka data keuangan kepada publik.


2. PPID yang Berfungsi: PPID harus menjadi alat untuk membuka informasi, bukan menutupinya.


3. APIP yang Independen: Pengawasan internal harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.


Semua pihak wajib mendukung Kebebasan Pers, Wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Di akhir wawancara, Bung Fyan menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah dan kepala desa:


"Jika Anda merasa terganggu dengan kehadiran wartawan, tanyakan pada diri Anda sendiri, apa yang Anda sembunyikan? Jika memang bersih, tunjukkan transparansi! Jangan malah mengalihkan isu dan menekan kebebasan pers. Karena jika pers mati, demokrasi pun akan runtuh," pungkas Bung Fyan dengan penuh semangat.


Dengan demikian, persoalan korupsi dana desa bukanlah tentang siapa yang menyampaikan, tetapi lebih kepada apakah dana tersebut benar-benar sampai ke rakyat atau justru tersangkut di kantong-kantong para pejabat yang tidak bertanggung jawab.(Red-Arief)

×
Berita Terbaru Update