Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Leluasa Lakukan Penambangan ‘Tanpa Izin’ PT Panca Logam di Bombana Milik Bupati Terpilih di Sultra Dikritik Eks Menteri Pergerakan UHO

Jumaat, 7 Februari 2025 | 9:35 PG WIB Last Updated 2025-02-07T02:35:12Z

Gambar : Alfansyah Eks Menteri Pergerakan Universitas Halu Oleo. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Eks Menteri Pergerakan BEM UHO, layangkan kritik keras terhadap adanya penambangan emas diduga ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Panca Logam Nusantara di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Jumat (07/02/2025).


Hal ini juga menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk kalangan mahasiswa dan aktivis. 


Praktik dugaan ilegal ini jelas menunjukkan ketidakpedulian perusahaan terhadap kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. 


Penambangan emas yang diduga ilegal ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat merugikan, tidak hanya bagi alam, tetapi juga bagi generasi yang akan datang.


Alfansyah yang karib disapa Alfan mengatakan bahwa hal seperti ini tentu merusak lingkungan dan melawan hukum.


"Penambangan emas ilegal seperti ini merupakan perbuatan yang mencederai hukum dan merusak lingkungan. Bagaimana bisa sebuah perusahaan beroperasi tanpa memperhatikan sebuah aturan? Ini bukan hanya masalah izin, tetapi juga masalah moralitas dan tanggung jawab sosial yang telah terabaikan."Kata Alfan.


Alfan berpendapat bahwa penyalahgunaan sumber daya alam untuk kepentingan pribadi dan keuntungan segelintir pihak adalah bentuk ketamakan yang harus dihentikan. 


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 


Selain itu, Pasal 35 ayat (1) UU Minerba juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan izin yang sah, dan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin jelas melanggar ketentuan hukum.


Tak hanya itu, Pasal 109 UU Minerba juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan, tanpa melakukan pemulihan dan reklamasi, dapat dikenakan sanksi pidana. Penambangan emas ilegal yang terjadi di Bombana jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, yang diatur dalam undang-undang ini. 


Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam penambangan emas ilegal ini dapat merusak kualitas air dan tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


Alfansyah, eks Menteri Pergerakan BEM UHO, menyampaikan kritik keras terhadap praktik penambangan ilegal ini. 


“Kami sangat menyesalkan tindakan PT Panca Logam Nusantara yang terus melakukan penambangan emas tanpa izin yang sah. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan dan masyarakat. Kami mendesak Polda Sultra untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,”Terangnya.


“Kami tidak bisa lagi memberikan toleransi pada perusahaan yang hanya mengedepankan keuntungan pribadi di atas keberlanjutan alam dan kesejahteraan rakyat,” Sambung Alfan.


Berdasarkan hasil investigasinya kata Alfan, diketahui bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, ada 11 alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. 


“Hal ini sangat mengherankan, mengingat aktivitas penambangan ilegal dapat berjalan dengan leluasa menggunakan alat berat,”Tuturnya.


Pihaknya juga mengungkapkan bahwa hal tersebut sangat memprihatinkan, dampaknya sangat besar.


“Ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan adanya pembiaran. Jika kegiatan ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,"Terangnya.


Alfansyah juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk bersatu menolak penambangan ilegal ini. 


“Saya mengajak seluruh mahasiswa, khususnya di Sulawesi Tenggara, untuk turun tangan dan bersama-sama menuntut keadilan. Kita harus memperjuangkan lingkungan hidup kita dan menolak segala bentuk kerusakan yang disebabkan oleh eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah perjuangan kita bersama.”Jelasnya.


Ia juga mendesak agar Polda Sultra segera mengusut kasus ini dengan serius. 


"Kami mendesak Polda Sultra untuk tidak hanya melakukan penyelidikan, tetapi juga untuk segera menindak tegas perusahaan dan oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal ini. Jangan biarkan praktek-praktek merusak lingkungan ini terus berkembang. Penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sultra,”Pungkasnya.


Yang lebih mencengangkan kata Alfan, PT Panca Logam Nusantara ternyata merupakan perusahaan yang dimiliki oleh salah satu Bupati di Sulawesi Tenggara yang baru terpilih pada tahun 2024. 


“Jika ini benar adanya, hal ini semakin memperburuk persepsi publik tentang adanya konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Terlebih, dengan adanya hubungan tersebut, semakin terbuka kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini oleh pejabat daerah yang seharusnya melindungi rakyat dan lingkungan,”Ujarnya.


Menurutnya  hal seperti ini tak lagi bisa didiamkan, saat alam kita dihancurkan demi kepentingan yang sempit. 


Pihaknya juga menuntut agar pihak berwenang, terutama Polda Sultra, segera bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum harus berlaku tanpa kompromi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini.


“Sudah saatnya kita berhenti memberikan toleransi kepada perusahaan-perusahaan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan demi keuntungan sesaat. Jangan biarkan para pelaku kerusakan ini terus bebas merusak tanah air kita. Kini adalah waktunya bagi pemerintah dan aparat hukum untuk menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Kita harus bersatu dalam menuntut keadilan, agar kejahatan terhadap alam ini tidak dibiarkan begitu saja,"Tutup Alfan.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update