
SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Literasi Perkumpulan Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Literasi P2M Sultra) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam dugaan tindak pidana korupsi, pada Jumat (21/2/2025).
Ketua Umum Literasi P2M Sultra, Irfan Tralis, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Puskesmas Bero, tahun anggaran (TA) 2023.
Pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Mubar terkait masalah tersebut.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja modal gedung dan bangunan dalam proyek Puskesmas Bero, kami meminta Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan," ujarnya pada Jum'at (21/2/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Bero dilakukan oleh salah satu perusahaan kontraktor, CV MDL, dengan kontrak nomor 2.5-28/SP/PPK-DINKES/IX/2023 tertanggal 25 September 2023.
Kontrak ini menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut harus diselesaikan dalam 90 hari.
Namun, diduga proyek tersebut belum selesai meskipun telah diberikan kesempatan pertama dan kedua untuk menyelesaikannya.
"Proyek ini tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut," ungkapnya.
Selain pembangunan Puskesmas Bero, Literasi P2M Sultra juga mencatat adanya pembangunan rumah dinas untuk Puskesmas Bero yang dikerjakan dengan kontrak nomor 2.5.28.2/PPK-DINKES/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023.
Ia menyebutkan bahwa proyek tersebut juga mengalami keterlambatan.
Lebih lanjut, pihaknya merujuk pada kontrak lainnya, nomor 2.5.28.3/PPK-DINKES.TA.2023/2024 tertanggal 13 Februari 2024, yang diduga juga mengalami keterlambatan pekerjaan meskipun telah diberikan dua kesempatan untuk menyelesaikannya.
"Sehubungan dengan keterlambatan ini, kami juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa, serta peraturan lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dianggap telah dilanggar," kata Irfan.
Sebagai penutup, ia menegaskan agar Kejati Sultra segera membentuk tim untuk memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Mubar dan pihak terkait lainnya.
"Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Mubar atas dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).