Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menambang Dekat SD Negeri 12 Laeya, Warga Torobulu Tuntut PT WIN Tunjukan Dokumen Lingkungan

Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:13 PTG WIB Last Updated 2025-02-01T05:13:30Z

 

Gambar : Warga Torobulu Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara saat melayangkan protes pertambangan PT WIN di dekat Sekolah Dasar. (Foto/Ist).

 

SIMPULINDONESIA.COM__KONAWE SELATAN,—Puluhan warga yang tergabung Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (APEL HAM) Torobulu berunjuk rasa di kantor perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Sabtu (01/02/2025).

 

Warga menuntut PT WIN untuk menunjukkan dokumen kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai acuan kelayakan lingkungan dari aktivitas penambangannya. 


Sebab, PT WIN juga mengeruk biji nikel di samping SDN 12 Laeya.

 

Aksi damai yang dibangun oleh masyarakat menjadi terhalang lantaran arogansi dan premanisme pihak perusahaan. 


Suasana kian memanas ketika salah seorang pihak perusahaan menantang warga untuk membakar ban, adu mulut hingga terjadi aksi saling dorong pun tak terelakkan.

 

Selain itu, terlihat warga yang membentangkan spanduk bertuliskan “Ciptakan Ruang Pendidikan Aman Bebas dari aktivitas pertambangan #save torobulu”, juga “Perempuan tidak butuh tambang, butuhnya air bersih udara bersih dan lingkungan yang sehat” erat dipegang ibu-ibu yang anaknya bersekolah di SDN 12 Laeya.


Ayunia Muis mewakili masyarakat menjelaskan, bahwa aktivitas penambangan PT WIN di damping sekolah bukan kali pertama melainkan pernah dilakukan pada tahun 2019. Saat ditambang perusahaan menyebabkan tanah dibelakang sekolah semakin turun.

 

“Aktivitas PT WIN bukan kali ini saja pernah dilakukan di tahun 2019 yang mana kondisi pasca tambang perusahaan menyebabkan tanah dibelakang sekolah semakin turun apalagi di dekatnya ada aliran sungai," katanya 


Selain itu juga berdampak pada keruhnya air laut, dampaknya akan sampai ke warga yang berprofesi sebagai nelayan.

 

Demonstran yang lain, Nurhidayah takut anaknya yang sekolah di SD tersebut menjadi korban longsor akibat galian PT WIN. 


“Sebagai orang tua, saya merasa khawatir takutnya nanti anak-anak kami itu bermain di samping galian takutnya tiba-tiba longsor. Tidak bisami kami hirup udara segar," kata Nurhidayah menirukan anaknya berkeluh kesah mengenai dampak kegiatan aktivitas PT.WIN di sekolahnya.

 

Kekhawatiran masyarakat atas aktivitas PT WIN di pemukiman dan dekat fasilitas umum merupakan salah satu pemicu warga menuntut PT WIN menunjukkan dokumen AMDAL. 


Sebab galian PT WIN berdampak serius terhadap kesehatan, kelestarian lingkungan dan mata pencarian nelayan. Hingga suasana kondusif, PT WIN tidak mengabulkan tuntutan warga yang berunjuk rasa.

 

“Kita harus tahu juga bagaimana AMDAL-nya bukan hanya Torobulu tapi desa-desa lain yang terdampak dari aktivitasnya. Sepengetahuan saya bahwa masyarakat perlu dilibatkan karena kita yang akan merasakan dampaknya," tegas Hermina, warga yang lain ikut demo mendesak pihak PT WIN.

 

Desakan warga itu sangat berdasar sebagaimana penjelasan kuasa hukum Warga Torobulu, Muhammad Ansar bahwa jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, dokumen lingkungan hidup di dalam AMDAL terbagi atas Ka Andal, Andal, RKL, dan RPL untuk melegitimasi aktivitasnya. 


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup disebutkan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  

 

“Ada dua hal yang bisa dilihat yaitu aspek materiil dan aspek formil. Aspek formilnya berkaitan dengan proses penerbitan izin, dalam proses penerbitan izin memerlukan partisipasi dari warga apakah proses penerbitan izinnya sah atau tidak, kalau ia melakukannya dengan melibatkan seluruh warga kenapa kemudian warga mempertanyakan dokumen itu?," ungkapnya.

 

Warga menuntut hak partisipasinya dalam melihat dokumen AMDAL PT WIN yang beroperasi di kampung mereka. Partisipasi warga termaktub dalam pasal 67 UU PPLH bahwa warga berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, mendapatkan akses informasi, mendapatkan akses partisipasi, dan mendapatkan akses keadilan.

 

Warga yang Torobulu meminta PT WIN menghentikan segala aktivitas penambangan di Desa Torobulu khususnya samping SDN 12 Laeya dan area Pemukiman.


"Kami juga mendesak PT.WIN menunjukkan serta menyosialisasikan dokumen lingkungan hidup atas aktivitas penambangannya. Menghentikan segala bentuk intimidasi warga Desa Torobulu yang memperjuangkan lingkungan hidup," Tutupnya.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.(Fingki/Nur).

×
Berita Terbaru Update