Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai langkah untuk menormalkan distribusi gas bersubsidi.
Dalam kebijakan terbaru ini, pengecer berganti nama menjadi sub-pangkalan dan akan dibekali aplikasi khusus dari Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini bertujuan untuk mencatat data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya guna memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan tepat sasaran.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg kini diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah ini diambil setelah kebijakan penghentian penjualan melalui pengecer sebelumnya menimbulkan antrean panjang di agen maupun pangkalan resmi.
Di Kabupaten Bulukumba, Lanny Tandean, salah satu agen LPG 3 kg, menyambut baik kebijakan ini.
Menurut Owner PT. Garanta Prima Nusantara tersebut, keputusan ini akan membantu mengembalikan kelancaran distribusi gas bersubsidi di daerah.
“Sebelumnya, masyarakat harus membeli langsung di pangkalan. Namun, sejauh ini distribusi di Bulukumba tetap berjalan lancar. Dengan adanya sub-pangkalan, distribusi ke masyarakat akan lebih mudah,” ujar Lanny, Rabu, 5 Februari 2025
Saat ini, di bawah naungan perusahaannya, terdapat 11 pangkalan resmi yang tetap beroperasi tanpa kendala.
Dengan kebijakan itu diharapkan distribusi LPG 3 kg di Bulukumba semakin optimal dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih merata.(*)