Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Polemik Jelang Pelantikan Roni Yakob Laute Sebagai Kadisperindag, Eks KASN Apresiasi PJ Gubernur Dalam Melindungi ASN

Minggu, 16 Februari 2025 | 16.22 WIB Last Updated 2025-02-16T09:22:36Z

Gambar : Prof.,Dr., Agus Pramusinto MDA Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Periode 2019-2024. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Polemik jelang pelantikan Roni Yakob Laute sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara. Minggu (16/02/2025).


Diketahui Roni Yakob Laute, yang saat ini berstatus sebagai staf biasa di Setprov Sultra, disebut-sebut akan menduduki jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra.


Diberitakan sebelumnya oleh Tim SIMPULINDONESIA.COM (15/02/2025) bahwa adanya dugaan rekayasa dokumen penunjukan Roni Yakob Laute sebagai Kadisperindag.


Meski belum ada konfirmasi resmi, sejumlah sumber di lingkup Pemprov Sultra membenarkan adanya rencana pelantikan tersebut.


Namun, rencana pelantikan ini menuai kontroversi. 


Penelusuran media ini menemukan bahwa Pertek rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelantikan hanya berlaku satu bulan sejak diterbitkan.


Sementara itu, Pertek yang akan digunakan untuk pelantikan Roni diterbitkan sejak Desember 2024 dan dianggap tidak lagi berlaku.


Hal ini ditanggapi Eks Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024 prof Dr Agus Pramusinto MDA Ketua KASN periode 2019-2024 mengatakan penonjoban Roni sudah 5 tahun lalu.


“Kasus penonjoban saudara Roni Yakob Laute sudah 5 tahun. Ketika yang bersangkutan mengadu, KASN kemudian mengeluarkan rekomendasi agar Roni dikembalikan ke jabatan semula atau setara,”Katanya melalui pesan Whatsappnya ke Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Menurutnya Pejabat (PJ) Gubernur Sulawesi Tenggara sudah bisa melakukan pelantikan terhadap Roni Yakob Laute.


“Oleh karena itu, sudah selayaknya rekomendasi tersebut segera dijalankan sebagai bentuk perlindungan ASN. Pj Gubernur bisa melantik setelah mendapatkan ijin dari Mendagri,”Ujar Prof Dr Agus Pramusinto.


Dirinya juga menyakini bahwa PJ Gubernur Sulawesi Tenggara patuh dalam menjalankan aturan.


“Saya yakin bahwa Pj Gubernur patuh aturan dan memiliki komitmen untk menerapkan sistem merit. Pengembalian Sdr. Ronny merupakan bentuk komitmen serius Pj Gubernur,”Tuturnya.


Prof.,Dr., Agus Pramusinto juga mengapresiasi PJ Gubernur Sulawesi Tenggara dalam melindungi ASN.


“Sebagai mantan Ketua KASN, saya mengapresiasi Pj Gubernur atas komitmennya dalam melindungi ASN,”Tutupnya.(Nur).

×
Berita Terbaru Update