Foto: Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Dede Suhery M.Pd |
Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin siswa dan mematuhi aturan tata tertib sekolah.
"Diawal pembelajaran siswa kami melakukan pemanggilan kepada orang tua siswa, kami mensosialisasikan kepada orang tua siswa tentang aturan dan tata tertib sekolah. Ini kami lakukan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah," kata Dede Suhery saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).
Menurut Dede Suhery, "Ketika siswa membawa HP ke sekolah lebih banyak efek mudharatnya ketimbang manfaatnya," tuturya.
Ia menjelaskan, bagi siswa-siswi yang kedapatan membawa HP saat razia, akan dikenakan sanksi penyitaan HP selama 1 Bulan.
Sementara, sejak Bulan 11 dan Bulan 12 kurang lebih sekitar 25 HP yang disita.
HP yang disita akan dikembalikan kepada orang tua siswa dengan syarat membawa materai sebagai perjanjian bahwa siswa tidak akan membawa HP ke sekolah lagi.
"Harapan Saya untuk sekolah ini semoga dapat mendisiplinkan siswa, membentuk karakter siswa dengan berakhlak mulia. Juga menjadikan salah satu sekolah terfavorit di Aceh Tenggara," pungkasnya. (*)