
SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Warga perumahan BTN As Tamrin keluhkan fasilitas yang dijanjikan pihak developer. Minggu (09/02/2025).
Keluhan warga BTN As Tamrin awalnya di janjikan jalan paping blok, air bersih 24 jam, lampu jalan, serta tempat sampah.
Namun warga menyayangkan, janji pihak developer As Tamrin tidak ditepati.
Diketahui, Perumahan BTN As Tamrin, yang terletak di belakang SMA 5 Kendari, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
BTN As Tamrin diketahui dibawa naungan PT Kandarindo Bumi Perkasa.
Hal ini dikeluhkan warga akibat ketidaksesuaian dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Salah satu warga, Ashabul Akram, menyatakan bahwa peraturan mengenai rumah subsidi sangat jelas mengatur kelayakan bangunan dan prasarana umum.
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, disebutkan bahwa rumah yang diperoleh melalui KPR subsidi harus memenuhi standar kelayakan fungsi bangunan serta dilengkapi dengan prasarana yang memadai.
"Pada pasal 21 disebutkan bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang dan harus memenuhi kelayakan fungsi bangunan, serta dilengkapi dengan sarana dan utilitas umum seperti jaringan distribusi air bersih, listrik, jalan lingkungan, saluran drainase, dan sarana pewadahan sampah," ujar Ashabul saat ditemui awak media pada Minggu (9/2/2024).
Namun, menurutnya, prasarana umum harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan dilakukan.
Kenyataannya kata Ashabul, pengembang BTN As Tamrin diduga tidak memenuhi ketentuan ini, terutama terkait ketersediaan air bersih 24 jam yang seharusnya menjadi salah satu prasyarat dasar.
“Ada ketidaksesuaian antara janji pengembang yang mengatakan air bersih tersedia 24 jam nonstop dan kenyataan di lapangan yang tidak sesuai ekspektasi atau janji pengembang diawal,” tambahnya.
Selain itu, beberapa masalah lain di BTN As Tamrin turut dikeluhkan oleh warga, yang mengaku bahwa keluhan mereka tidak ditanggapi oleh pihak pengembang.
Warga juga menyoroti masalah air bersih yang tidak mengalir sesuai janji, biaya iuran yang tidak proporsional, serta kurangnya keamanan di area perumahan.
"Air bersih tidak mengalir 24 jam sesuai yang dijanjikan, mereka memungut biaya air bersih tanpa melihat jarak, semua diratakan 50 ribu per bulan. Beberapa warga BTN sudah 3 bulan membeli air tower seharga 50 ribu per tower, namun tetap harus membayar iuran meskipun air tidak mengalir. Keluhan masyarakat tidak direspon, dan sudah ada kasus pencurian motor," jelas Ashabul.
Fasilitas lain seperti lampu jalan dan paving blok juga dianggap tidak sesuai dengan yang tercantum dalam brosur iklan dan perjanjian dengan warga.
Selain itu, bangunan rumah dianggap tidak layak huni, dengan kondisi dinding miring, retak, atap bocor, keramik pecah, lantai miring, pipa rusak, dan tidak ada tempat pembuangan sampah.
Sebagai bentuk protes, warga meminta Pj. Walikota Kendari untuk segera mencabut izin perumahan BTN As Tamrin dan mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pengembang guna membahas masalah ini.
“Saya mewakili warga BTN As Tamrin meminta Pj. Walikota Kendari segera mencabut izin perumahan BTN As Tamrin dan meminta DPRD Provinsi Sultra untuk segera menggelar RDP dengan pihak pengembang untuk membahas masalah ini,” tegas Ashabul.
Ashabul juga akan mengajukan keberatan pada pihak terkait tentang peraturan perundang-udangan mengenai perlindungan konsumen.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepad pihak terkait.(Nur).