Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

THM Tutup Selama Ramadhan, Arokap Sultra Himbau Taati Surat Edaran Pemerintah Kota Kendari

Rabu, 26 Februari 2025 | 2:26 PTG WIB Last Updated 2025-02-26T07:26:42Z

Gambar : Ketua Arokap Sulawesi Tenggara, Amran. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Asosiasi Rumah Makan, Restoran, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) beri himbauan jelang Ramadhan. Rabu (26/02/2025).


Diketahui Arokap Sultra mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan malam (THM), rumah makan, restoran, karaoke, dan lounge tidak beroperasi selama bulan Ramadan.


Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.


Ketua Arokap Sultra, Amran, menyampaikan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 25 Februari kemarin, yang menandai terakhir kalinya operasional THM dan tempat hiburan lainnya di Kota Kendari.


“Komitmen kami di Arokap Sultra, khususnya di Kota Kendari, mulai tanggal 25 Februari kemarin, kami sudah menutup operasional tempat hiburan. Kami harap ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Amran saat ditemui Tim SIMPULINDONESIA.COM disalah satu warkop di kota kendari.


Amran menegaskan bahwa khusus untuk karaoke dan lounge yang menjual minuman beralkohol, mereka sudah menghentikan kegiatan operasional pada tanggal 26 Februari. 


"Khususnya karaoke dan lounge atau sejenisnya yang menjual minuman beralkohol, mulai hari ini (26/2), kami sudah tutup,"Katanya. 


Ia juga mengimbau agar teman-teman yang menjual minuman beralkohol mematuhi Surat Edaran Walikota. 


“Kami berharap mereka bisa mengikuti surat edaran Walikota dan menghargai teman-teman yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.


Tak hanya itu Amran menekankan pentingnya keberadaan kebijakan ini, tidak hanya untuk menghormati ibadah puasa, tetapi juga untuk memberi kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat. 


“Ini juga memberi kesempatan bagi karyawan untuk libur bersama keluarga, karena selama setahun mereka terus bekerja, dengan adanya kebijakan ini, mereka bisa menikmati waktu bersama keluarga,”Ujarnya lagi.


Namun, ia juga menegaskan bahwa rumah makan, restoran, dan warung kopi masih dapat beroperasi dengan mengikuti norma sosial dan agama yang ada. 


“Kami hanya menghimbau agar mereka tetap memperhatikan etika sosial dan norma agama, mungkin jam operasionalnya bisa dimundurkan, dan pengaturannya bisa dilakukan dengan lebih tertutup,”Imbuhnya.


Ia juga menekankan bahwa jika ada THM yang tetap buka selama Ramadan, maka akan ada ancaman pencabutan izin. 


“Ancaman pencabutan izin bukan hanya dari Arokap, tetapi juga dari pemerintah, sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegasnya.


Amran menjelaskan bahwa sanksi administratif dan pencabutan izin akan diterapkan jika ada yang melanggar.


“Ini bukan ancaman dari Arokap, tetapi dari pemerintah. Resikonya adalah sanksi administratif dan pencabutan izin, dan itu bukan dari saya. Saya hanya menghimbau untuk mengikuti aturan ini, tidak ada proses teguran, karena surat edaran sudah disampaikan,”Tutupnya.(Nur).

×
Berita Terbaru Update