Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Warga Pangkalarang Resah, Tambang Ilegal Dekat Pemukiman Diduga Dibekingi Oknum TNI

Khamis, 27 Februari 2025 | 2:50 PTG WIB Last Updated 2025-02-27T07:50:36Z

SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai wilayah _"Zona Zero Tambang"_ yang berarti bahwa di Kota Pangkalpinang tidak ada aktivitas pertambangan yang diperbolehkan di wilayah ini. 

Untuk sebutan ini setidaknya mesti layak atau pantaskah ? Ya, mungin boleh dikatakan masih Abu-abu. Mengapa demikian ?

Pada kenyataannya masih bisa kita jumpai disana-sini aktivitas Tambang Ilegal yang beroperasi diwilayah ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

Tentunya, aktivitas Tambang Ilegal (TI) yang terus beroperasi di daerah ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat.

Keberadaan tambang ilegal yang katanya bebas melakukan aktivitasnya, selain merusak lingkungan juga meresahkan masyarakat yang berada di sekitar area penambangan. 

Tak heran kalau saja muncul adanya kritikan pedas dan pertanyaan besar dari masyarakat Kota Pangkalpinang. Mengapa tidak dilakukan penertiban ? Kayaknya ada sesuatu yang tidak beres dengan bebasnya TI ileggal beroperasi di Kota Pangkalpinang.

Seperti TI Ilegal yang berada di Kolong koboy, di aliran Sungai Pangkalarang Kecamatan Pangkalbalam, Kolong di Jalan Parit 6, Air Mawar, 

Aktivitasnya 
merusak tanggul dan membahayakan rumah warga yang berada di sekitar lokasi.

Salah satu Aktivitas TI Ilegal yang sedang hangat diperbincangkan, yakni kehadiran 6 unit ponton TI telah beroperasi selama beberapa pekan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun warga telah melaporkan keresahan mereka, Kamis (27/2/2025).

Karena keberadaan tambang ilegal ini dikhawatirkan merusak tanggul dan membahayakan rumah warga yang berada di sekitar lokasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.

"Ya, Bang, kami sangat resah dengan adanya TI ini. Kami khawatir rumah kami roboh akibat tambang tersebut. Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak Kelurahan Ketapang, tetapi hingga kini belum ada tindakan," ujarnya kepada awak media.

Ia menyebutkan bahwa tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seseorang bernama Supri Cs dan mendapatkan perlindungan dari seorang oknum TNI berinisial YS. 

Dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi aktivitas ilegal ini semakin menambah keresahan warga. Karena, warga ada rasa ketakutan bila menegur tau melarabg keberadaan TI lokasi tersebut.Sementara respons dari pihak Kelurahan dan Satpol PP dipertanyakan.

Dalam menanggapi laporan warga, Lurah Ketapang, Daryansih, hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi oleh tim KBO Babel.

"Waalaikumsalam, sudah dikonfirmasi," katanya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, perangkat RT setempat menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan keluhan warga kepada kelurahan, yang kemudian meneruskannya ke Camat Pangkalbalam. 

Sedangkan Camat dikabarkan telah mengirim surat ke Satpol PP Kota Pangkalpinang agar segera melakukan penertiban.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP belum mengambil tindakan apapun. Lambannya respons aparat ini membuat warga semakin geram dan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

"Kami hanya ingin keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai rumah kami roboh dulu baru ada tindakan," ujar seorang warga.

Dugaan Bekingan Oknum TNI, Aparat Diminta Transparan

Selain keresahan warga terhadap dampak lingkungan dan keamanan, muncul pula dugaan kuat bahwa aktivitas TI ini mendapat perlindungan dari oknum aparat. 

Warga menyebut seorang anggota TNI berinisial YS yang diduga menjadi beking operasi tambang ilegal tersebut.

Seorang aktivis lingkungan di Pangkalpinang mengecam dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini.

"Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini harus diusut tuntas. Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga," tegasnya.

Masyarakat berharap agar kepolisian dan institusi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal ini. 

Jika benar adanya keterlibatan pihak tertentu, maka tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pelanggaran Hukum: Tambang Ilegal Harus Ditindak Tegas
Keberadaan tambang ilegal di Sungai Pangkalarang bukan sekadar ancaman bagi lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, aktivitas ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 melarang setiap orang melakukan penambangan yang dapat merusak lingkungan tanpa izin yang sah.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Ruang

Pasal 61 menyatakan bahwa setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

4. Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Tentang Larangan Tambang

Dari aspek hukum, pihak berwenang seperti Satpol PP, kepolisian, dan TNI harus segera turun tangan untuk menertibkan tambang ilegal ini. 

Jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk yang dapat semakin memperparah praktik tambang ilegal di wilayah lain.

Warga Kelurahan Ketapang sudah cukup bersabar menunggu respons dari pemerintah dan aparat terkait. Namun, hingga saat ini, mereka masih belum melihat adanya tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Banyak warga khawatir, jika tidak segera ditindak, mereka akan terpaksa turun langsung untuk menghentikan operasi tambang yang meresahkan ini.

"Kami hanya ingin aparat melakukan tugasnya dengan baik. Jangan sampai kami yang harus bertindak sendiri karena tidak adanya penegakan hukum," imbuh seorang warga dengan nada kecewa.

Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal di Sungai Pangkalarang. Jika tidak, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang akan semakin menurun. (Aimy)

Sumber : KBO Babel
×
Berita Terbaru Update