Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Akibat Sertifikat Tanah Dibatalkan, Warga Desa Rambu-Rambu Jaya Merasa Tertipu hingga Bakal Duduki Lahan yang Diklaim TNI AU

Jumaat, 21 Mac 2025 | 5:57 PTG WIB Last Updated 2025-03-21T10:57:23Z

Gambar : Erniman warga desa rambu-rambu jaya kecamatan ranomeeto kabupaten konawe selatan saat ditemui disalah satu rumah warga oleh tim SimpulIndonesia.com. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


SIMPULINDONESIA.COM__KONAWE SELATAN,— Perseteruan masyarakat desa Rambu-Rambu Jaya dengan TNI AU semakin memanas. Jumat (21/05/2025).


Selain dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat, TNI AU juga diduga menahan pensertifikatan sejumlah tanah milik masyarakat.


Namun, warga menyebut salah satu pendeta telah mendapatkan sertifikat atas dasar surat pemberian tanah dari TNI AU kepada pendeta tersebut.


Istri kepala desa Rambu-Rambu Jaya Erniman mengungkapkan selain isu sertifikat tanah yang dikeluarkan atas nama pendeta.


Pihaknya juga menyebut adanya pembatalan sertifikat tanah yang sebelumnya sudah diusulkan oleh masyarakat. 


“Kami sudah menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan hak atas tanah ini. Namun, tiba-tiba sertifikat yang sudah diajukan malah dibatalkan tanpa alasan yang jelas,”Kata Erniman kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM.


Ia juga menyayangkan sikap TNI AU yang tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai pembatalan sertifikat tersebut.


“Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberi tahu kami bahwa tanah kami seharusnya bisa disertifikatkan. Namun, kenapa tiba-tiba dibatalkan? Kami merasa ditipu, dan ini sangat merugikan kami sebagai warga yang sudah lama tinggal di sini,” tambahnya.


Mereka berharap agar pihak pemerintah daerah, terutama Kabupaten Konawe Selatan, segera memberikan kejelasan terkait status tanah mereka dan mengungkapkan apakah ada unsur ilegalitas dalam penyerahan sertifikat kepada pendeta.


"Harapan kami adalah tanah ini bisa kembali menjadi milik masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak terkait dengan desa ini,”Tutur Erniman.


Diketahui masyarakat desa Rambu-Rambu Jaya akan menduduki tanah yang diduga telah di klaim TNI AU.


Erniman menegaskan perjuangan atas tanah bersama masyarakat desa Rambu-Rambu Jaya akan terus berlanjut hingga masyarakat desa kembali mendapatkan haknya.


“Kami akan terus berjuang untuk tanah kami sampai titik darah penghabisan,"Tegas Erniman.


Sementara itu Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto mengatakan  di lokasi tanah tersebut masih terdapat beberapa benteng peninggalan jepang. 


Tanah Translokau TNI-AU seluas 274 hektare ini pada awalnya adalah landasan pacu berupa landasan rumput, yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari Lanud WMI.


"Tanah tersebut adalah tanah negara yang dikuasai Dephan/TNI c.q.TNI AU berdasarkan Skep Kepala Staf Angkatan Perang No. 023/P/KSAP/50 tanggal 23 Mei 1950. dan tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50612002 sesuai Gambar Situasi No. 920 Tahun 1979,"Kata Lilik Eko Susanto dalam keterangan tertulisnya pada Senin (17/03/2025) lalu.(Nur).

×
Berita Terbaru Update