Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

AWAM Babel Apresiasi Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian RSUD Depati Hamzah & Dinkes Pangkalpinang, Oleh Polresta Pangkalpinang

Rabu, 5 Mac 2025 | 1:01 PTG WIB Last Updated 2025-03-05T06:01:35Z


SIMPULINDONESIA.com_ BABEL- Akhirnya, Petualangan seorang TikToker di balik akun “Anak Muda O Pos” yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah dan Dinas Kesehatan Kota  Pangkalpinang, berakhir di  balik jeruji besi.

Polresta Pangkalpinang dengan tegas telah menetapkan Trie Lius Putri, pemilik akun TikTok ‘Anak Muda O Pos’, sebagai tersangka utama Kasus tersebut, pada Rabu (5/3/2025).

Kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini diduga sebelumnya berkaitan dengan adanya persaingan bisnis dan profesi kedokteran spesialis, khususnya yang terkait dengan penyakit jantung.

Atas penetapan tersangka ini, Mayres Kurniawan selalu Ketua Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (Awam Babel) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada pihak Polresta Pangkalpinang.

“Kami dari AWAM Babel mendukung Polresta Pangkalpinang menindaklanjuti kasus ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilakukan oleh akun Tiktok Anak Muda O Pos," tukas Mayres Kurniawan.

Dengan adanya ketegasan yang dilakukan oleh pihak Polresta Pangkalpinang, maka menurut Mayres Ini menjadi edukasi bagi masyarakat untuk bijak dan arif dalam bermedia sosial, jangan sampai merugikan orang lain.

Mayres menilai bahwa langkah yang dilakukan Polresta Pangkalpinang sebagai langkah besar dalam memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Lebih jauh Mayres juga mendesak pihak penyidik Polresta Pangkalpinang untuk membuka semua data dan bukti terkait dugaan keterlibatan seorang oknum dokter berinisial SHP yang bertugas di RSUP Soekarno. 

Dimana, oknum dokter tersebut diduga menjadi dalang di balik konten-konten provokatif yang diunggah oleh akun ‘Anak Muda O Pos’. Diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum  dokter aktif di RSUP Soekarno.

“Bila kita cermati dengan akal sehat, tidak lah mungkin orang Parit Tiga bisa mendapatkan data RSUD Depati Hamzah, kecuali ada yang mengotak-atik pelaku sehingga bisa dengan lugas dan menggiring opini sesat di masyarakat," papar  Mayres menyindir.

Mayres menegaskan bahwa Awam Babel meminta agar kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat agar bijak dalam bermain media sosial seperti TikTok, Facebook dan lainnya,

Disisi lain Mayres menyinggung adanya dugaan intervensi dari pejabat publik dalam kasus ini. Adanya kabar yang menyeret nama seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diduga berupaya melindungi Trie Lius Putri dari jerat hukum.

“Adanya kabar dugaan intervensi dari pejabat publik dalam kasus ini yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Awam Babel akan mengawal kasus ini dan berharap kasus ini menjadi edukasi yang sangat berarti bagi masyarakat untuk selalu bijak dan berhati-hati saat bermain medsos,” pungkas Mayres dengan tegas.

Dari data yang diperoleh dilapangan bahwa saat ini terduga pelaku Ujaran kebencian dan pelanggaran  UU ITE telah disel tahanan Polresta Pangkalpinang. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update