Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

BPN Konawe Selatan Batalkan Program PTSL Masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya, Benarkah Atas Intervensi Oknum TNI AU?

Sabtu, 22 Mac 2025 | 2:41 PTG WIB Last Updated 2025-03-22T07:44:43Z
Gambar : Warga Desa Rambu-Rambu Jaya Andi (Kiri) dan Istri Kepala Desa Rambu-Rambu Jaya (Kanan) saat mengungkapkan kekecewaannya akibat pembatalan program PTSL di desanya. (Foto/Kolase/SimpulIndonesia.com).


SIMPULINDONESIA.COM__KONAWE SELATAN,— Perseteruan TNI Angkatan Udara (AU) dan masyarakat desa Rambu-Rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan kian memanas. Sabtu (22/03/2025).


Perseteruan akibat lahan yang diduga diserobot TNI AU hingga adanya dugaan pembatalan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan.


Pembatalan yang dilakukan BPN Konawe Selatan diduga akibat dari intervensi oknum TNI AU.


Salah satu warga Desa Rambu-Rambu Jaya, Andi mengungkapkan bahwa dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harusnya didapatkan warga kini dibatalkan.


“Pembatalan sertifikat secara keseluruhan, PTSL desa rambu-rambu jaya ini sangat lucu menurut saya,”Ungkap Andi dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim SIMPULINDONESIA.COM pada (21/03/25).


Menurutnya BPN harusnya berdiri sendiri tegak lurus sesuai amanat undang-undang.


“BPN harusnya berdiri tegak lurus sesuai amanat instansinya, bukan malah tunduk terhadap TNI AU, kalau pun kemudian TNI AU mengintervensi, BPN mestinya mereka turun ke lapangan melakukan pencocokan atau mengecek fakta yang ada di lapangan,”Tegas Andi.


Andi juga membeberkan kecurigaannya kepada BPN yang seolah tunduk pada TNI AU.


“Saya curiga BPN ini di bawah naungan TNI AU, mereka sendiri yang mengadakan program PTSL untuk wilayah dan menetapkan kuota setiap desa tapi mereka juga yang membatalkan hanya karena permintaan Lanud TNI AU untuk penundaan pensertifikatan tanah yang ada di desa rambu-rambu jaya,”Bebernya.


Tak hanya itu, Andi juga meminta BPN Konawe Selatan untuk segera memberikan klarifikasi terkait polemik yang terjadi di Desa Rambu-Rambu Jaya.


“Harusnya mereka (BPN) turun ke lapangan untuk memastikan yang di maksud TNI AU, makan dari itu kami warga desa Rambu-Rambu Jaya meminta BPN Konawe Selatan segera memberikan klarifikasi terkait polemik ini, jangan sampai BPN terkesan mengadu domba warga dan TNI AU,”Tegas Andi.


Sementara itu Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi via whatsapp kepada Kepala Kantor (Kakan) BPN Konawe Selatan namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan.


Istri kepala desa Rambu-Rambu Jaya Erniman yang sebelumnya diberitakan oleh Tim SIMPULINDONESIA.COM pada (21/03/2025) mengungkapkan selain isu sertifikat tanah yang dikeluarkan atas nama pendeta.


Pihaknya juga menyebut adanya pembatalan sertifikat tanah yang sebelumnya sudah diusulkan oleh masyarakat. 


“Kami sudah menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan hak atas tanah ini. Namun, tiba-tiba sertifikat yang sudah diajukan malah dibatalkan tanpa alasan yang jelas,”Kata Erniman kepada Tim SIMPULINDONESIA.COM. 


Ia juga menyayangkan sikap TNI AU yang tidak memberikan penjelasan terbuka mengenai pembatalan sertifikat tersebut.


“Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberi tahu kami bahwa tanah kami seharusnya bisa disertifikatkan. Namun, kenapa tiba-tiba dibatalkan? Kami merasa ditipu, dan ini sangat merugikan kami sebagai warga yang sudah lama tinggal di sini,” tambahnya.


Sementara itu Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Lilik Eko Susanto mengungkapkan bahwa menurut catatan sejarah, tanah itu merupakan area yang telah digunakan sejak era penjajahan Jepang dan memiliki relevansi dengan penggunaan tanah untuk kepentingan pertahanan negara pasca kemerdekaan. 


“Lahan Translokau merupakan lahan peninggalan jepang yang memiliki nama Pangkalan AURI Boro-Boro atau dikenal masyarakat Pangkalan Sukedjo. TNI AU juga memiliki dokumen dan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut yang sudah tercatat dalam arsip militer," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tim SIMPULINDONESIA.COM pada Senin (17/03/2025) lalu.


Lilik Eko Susanto juga menerangkan bahwa di lokasi tanah tersebut masih terdapat beberapa benteng peninggalan jepang. 


Menurutnta Tanah Translokau TNI-AU seluas 274 hektare ini pada awalnya adalah landasan pacu berupa landasan rumput, yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari Lanud WMI.


"Tanah tersebut adalah tanah negara yang dikuasai Dephan/TNI c.q.TNI AU berdasarkan Skep Kepala Staf Angkatan Perang No. 023/P/KSAP/50 tanggal 23 Mei 1950. dan tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50612002 sesuai Gambar Situasi No. 920 Tahun 1979," ungkapnya. (Nur).

×
Berita Terbaru Update