Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Ditipu Ratusan Juta, Warga Asal Kendari Polisikan Developer PT Sekawan Cinta Mulia

Rabu, 19 Mac 2025 | 7:43 PTG WIB Last Updated 2025-03-19T12:52:09Z
Gambar : Penasehat Hukum warga Kendari yang merasa tertipu oleh PT SCM. (Foto/Ist).


SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,—Seorang warga Kendari, Abidin, menjadi korban penipuan setelah membeli tanah kavling di PT Sekawan Citra Mulia (SCM) senilai Rp 150 juta. Rabu (19/03/2025).


Tanah yang dijanjikan bebas sengketa dan dapat diproses sertifikatnya ternyata masih bermasalah dengan status hukum. Kuasa hukum pembeli, Pandi, menceritakan kronologi penipuan tersebut.


Pada 20 Juni 2024, Abidin membeli tanah kavling seluas 50 x 30 meter yang terletak di Jalan Teporombua, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan harga Rp 150 juta secara tunai.


Perjanjian jual beli dilakukan pada 24 Juni 2024, yang menjamin bahwa tanah tersebut tidak memiliki sengketa atau masalah hukum. Namun, meskipun pembayaran sudah dilakukan, sertifikat yang dijanjikan hingga sembilan bulan kemudian tidak kunjung diproses.


Pandi kuasa hukum Abidin setelah melakukan pembelian, Abidin mulai membersihkan lahan, namun ia mulai merasakan kejanggalan ketika sertifikat tanah tidak kunjung diterbitkan. 


Ketika ditanyakan kepada pihak SCM, mereka hanya memberi jawaban bahwa proses pemecahan sertifikat akan memakan waktu hingga satu tahun. Namun, setelah lebih dari satu tahun, pihak developer tidak memberikan kejelasan.


Upaya hukum pun dilakukan dengan mengirimkan somasi pertama pada 10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh pihak SCM, namun tidak ada balasan. 


Somasi kedua dilakukan, dan ketika bertemu dengan pihak direktur, Pandi mendapat jawaban bahwa tanah tersebut masih bermasalah dengan ahli waris dan belum bisa diproses sertifikatnya. Pihak SCM juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan seolah menghindar dari tanggung jawab.


Pandi kemudian mengungkapkan bahwa tanah yang dibeli Abidin ternyata masih terlibat sengketa, meskipun dalam perjanjian jual beli disebutkan bahwa tanah tersebut bebas dari masalah hukum. 


Kemudian pada 17 Maret 2025, laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan diserahkan ke Polresta Kendari. Laporan ini didasari pada klaim bahwa SCM telah menawarkan tanah yang masih terlibat sengketa, yang bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.


Pandi menyampaikan bahwa meskipun pihak SCM beralasan bahwa masalah hukum terkait tanah tersebut belum selesai, hal ini seharusnya sudah jelas sejak awal transaksi. 


"Kami tahu tanah ini bersengketa melalui pengecekan di pengadilan, dan aplikasi yang menunjukkan tumpang tindih status kepemilikan," ungkap Pandi saat ditemui tim SIMPULINDONESIA.COM.


Pihak pengacara korban juga berharap agar tindakan SCM tidak merugikan masyarakat kecil lainnya yang mungkin menjadi korban serupa. 

.

"Bagi masyarakat kecil, kerugian sebesar Rp 150 juta sangat besar dan bisa berdampak pada kehidupan mereka dalam jangka panjang," tutup Pandi.


Saat berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).


×
Berita Terbaru Update