.jpeg)
SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Lembaga Laskar Semut Merah kota Kendari menggelar aksi demontrasi dikantor DPRD kota Kendari dan walikota Kendari. Senin (10/03/2025).
Dalam orasinya Ali sabarno mengatakan bahwa ada dua Indomaret yang melanggar peraturan walikota Kendari nomor 29 tahun 2019 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat pembelanjaan dan tokoh moderen.
"Dua Indomaret yang telah melanggar perwali, pasar modern yang dimana dalam perwali tidak diperkenankan pada radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, sehingga tentunya ini sudah jelas - jelas menabrak aturan,”Jelasnya.
Lembaga Semut Merah kota Kendari mempertanyakan ketegasan pemerintah kota Kendari dan DPRD kota Kendari terhadap para pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan namun tidak ditindak tegas.
"Ketegasan pemerintah kota Kendari tentunya dipertanyakan atas pembiaran terhadap pengusaha yang jelas - jelas melanggar, maka dengan gerakan hari ini kami meminta secara tegas kepada walikota Kendari agar Indomaret yang beralamatkan di jalan Wayong dan jalan Brigjen Katamso Baruga kota Kendari untuk segera dicabut izinnya, jangan ada lagi pembiaraan,”Tuturnya.
Terpantau, Indomaret dijalan Wayong disegel oleh Lembaga laskar semut merah kota Kendari buntut tidak ada ketegasan dari pemerintah kota Kendari.
Rian lakilaponto selaku kordinator lapangan mengatakan bahwa penyegelan Indomaret ini adalah bentuk tamparan keras terhadap DPRD kota Kendari dan walikota Kendari atas kemandulan mereka terhadap penegakan aturan perwali nomor 29 tahun 2019 terhadap pengusaha yang sudah melanggar.
"Ini tamparan keras buat pemkot dan DPRD kota Kendari atas pembiaran terhadap pengusaha yang sudah melanggar,”Ujarnaya.
Tito pola juga berharap kepada walikota baru terpilih agar mencabut izin usaha dua gerai Indomaret yang terletak di jalan Wayong dan Brigjen Katamso Baruga yang sudah melanggar peraturan walikota Kendari.
Sampai berita ini ditayangkan tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).