Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Jelang PSU Suhu Politik Bangka Barat Jadi Memanas, 2 Oknum Dai Desa Tebar Isu Provokatif Berbau SARA

Sabtu, 15 Mac 2025 | 11:45 PG WIB Last Updated 2025-03-15T04:45:34Z
Gambar: Postingan Yang diduga provokasi dan berbau SARA


SIMPULINDONESIA.com_
BANGKA BARAT- Toleransi beragama merupakan sikap saling menghormati, saling menghargai setiap keyakinan orang, tidak memaksakan kehendak, serta tidak saling menyakiti. 

Peradaban Toleransi sendiri dapat diartikan sebagai sikap saling menghormati, menghargai, membiarkan pandangan maupun kepercayaan yang berbeda atau bertentangan dengan diri sendiri.

Sedangkan toleransi dalam beragama sendiri mengandung makna sikap saling menghargai antar pemeluk agama.

Begitu juga yang terjadi di daerah Kabupaten Bangka Barat. Daerah ini menjadi salah satu daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi umat beragama. 

Salah satu bukti kongkrit dengan berdampingannya kelenteng Kong Fuk Miau dengan Masjid Jami Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Berdampingan kedua rumah ibadah tersebut dikenal sebagai simbol nyata toleransi sesama umat beragama.

Selain itu, adanya 
“Kampung Toleransi” kawasan Desa Air Putih, kawasan Tanjung Ular yang menjadi simbol toleransi umat beragama lainnya. Kampung tersebut, di gagas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagai kampung percontohan harmonisasi umat beragama.

Namun sangat disayangkan, baru baru ini nilai harmonisasi serta toleransi umat beragama tersebut tercoreng oleh ulah dua oknum Da’i Desa besutan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Barat, Muhammad Misdi Elyumna dan Husin Assegaf.

Lantaran adanya postingan keduanya yang menjurus isu sentimen dan politisasi suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) serta kampanye hitam (black campaign) yang dimainkan pendukung paslon tertentu untuk meraup dukungan pemilih lewat penyampaian lisan dari mulut ke mulut, pesan singkat, hingga melalui status di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Padahal keduanya orang tersebut  tercatat sebagai Da’i Desa dan menerima gaji dari APBD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat nomor : 188.45/05/ Setda 1/ 2024 tentang penetapan Da’i Bina Desa, di Desa, di Kecamatan, dan di Kabupaten serta Hafidz/ Hafidzah Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.

Parahnya lagi, narasi provokatif tersebut mereka tebar jelang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) 4 TPS di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Ihwal penyebaran isu politisasi SARA serta kampanye hitam di media sosial ini, Misdi Elyumna menulis, “Yuk saatnya engkau getarkan & gerakan muslim Bangka Barat untuk bersatu berjuang melawan pemimpin kafir. Takbir…!!” tulis Misdi di laman Facebooknya @Muhammad Misdi Elyumna, Rabu (12/3/2025), kendati kini status tersebut sudah dihapus yang bersangkutan.

Sementara begitu juga postingan Husin Assegaf dalam status WhatsApp menulis “ada orang katanya muslim tapi membela kafir dan totalitas dalam memenangkannya. Bahkan rela nginap di tempat PSU agar sodara muslim diarahkan dalam pemilihannya. Na’udzubillah”.

Postingan keduanya yang kental dengan nuansa PSU ditengarai untuk melemahkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang mengikuti PSU.

Merebaknya narasi provokatif keduanya menuai reaksi keras dari Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Bangka Barat, H Amit.

Menurut  H Amit, tak elok jika keduanya membawa isu agama ke kancah politik. Apalagi, pasca Pilkada serentak, stabilitas dan kondusifitas Kabupaten Bangka Barat tetap terjaga.

“Misdi ini orang yang tidak punya pekerjaan. Kalau Husin Assegaf ini ceramah keliling dia. Tapi kalau dia membawa isu agama ke politik, ya gak boleh begitu dong. Kita sangat-sangat menyayangkan hal yang begini. Pilkada Bangka Barat ini kan sudah berjalan, dan masyarakat seluruhnya tahu siapa yang menang. Tapi karena ada putusan MK soal PSU di 4 TPS itu jadi harus kita ikuti. Tidak boleh ada ruang politisasi SARA,” kata H Amit di Mentok kepada awak media, Kamis (13/3/2025). (Aimy).
×
Berita Terbaru Update