
SIMPULINDONESIA.com_Palangka Raya, 5 Maret 2025 — Dalam perkara gugatan wanprestasi terkait kerjasama pengelolaan Rumah Makan Sepinggan Berdua (sekarang Royal Nusantara), Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Jumadi, pemilik Rumah Makan Royal Nusantara, atas tuntutan kerugian yang dideritanya.
Tim kuasa hukum Jumadi, yang dipimpin oleh Ade Putrawibawa, S.H, Oky Lampe, S.H, M.H, Berkat, S.H, M.H, Firstrian Hadi Wiranata, S.H, M.H, dan Merissa Lie, S.H, mengungkapkan bahwa dalam putusan nomor 156/Pdt.G/2024/PN PLK yang dibacakan pada Rabu, 5 Maret 2025, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa Tergugat (Yunu) telah ingkar janji atau wanprestasi dalam kerjasama usaha tersebut, yang terjadi pada 31 Mei 2023.
"Pengadilan memutuskan untuk menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000 kepada klien kami, Jumadi, atas kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi ini," ujar Ade Putrawibawa, SH, mewakili tim kuasa hukum.
Putusan ini mengakhiri proses panjang yang dimulai dengan gugatan pada tahun 2024. Jumadi dan tim kuasa hukum berharap keputusan ini bisa menjadi pembelajaran dan pencegah bagi pihak lain yang berpotensi terjerat kasus serupa.
(Aisyah)